|

Mendorong Resolusi Konflik Kemitraan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Panduan Hukum Pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS)

 


Jakarta,Kapuasrayatoday.com - 

Kemitraan usaha perkebunan dan Fasilitasi Pembangunan Kebun 

Masyarakat Sekitar (FPKMS) seharusnya diletakkan sebagai instrumen reforma kebijakan 

agraria di perkebunan kelapa sawit melalui redistribusi tanah untuk petani dan masyarakat

sekitar perkebunan. Sejumlah organisasi yang terdiri dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), 

Sawit Watch dan IHCS menyelenggarakan Konferensi Hukum Kemitraan Usaha Perkebunan 

Dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) Dalam Rangka Keadilan Untuk 

Petani Dan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada Senin 12 Agustus 2024.

Sabarudin, Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit mengatakan pencarian solusi atas konflik kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit serta permasalahan hukum serta penerapan FPKMS merupakan prioritas utama Pemerintah, untuk menyelesaikan berbagai konflik kemitraan yang

muncul diberbagai daerah. 

Lebih lanjut Sabarudin mengatakan bahwa aturan dan kebijakan pengembangan sawit lewat 

pola kemitraan usaha perkebunan terus mengalami perubahan melalui berbagai skema pembiayaan, namun masih dalam naungan pola inti plasma. Sayangnya pelaksanaan kemitraan 

usaha perkebunan tidak selalu mencapai tujuan utamanya untuk kesejahteraan petani 

acapkali menimbulkan persoalan baru akibat kerjasama pengelolaan dalam naungan pola inti plasma manajemen satu atap, yang menempatkan Perusahaan lebih dominan mengizinkan dalam kerjasama pengelolaan lahan hingga pengelolaan hasil. Dalam banyak konflik akhirnya 

ditemukan minimalnya transparansi, perjanjian kerjasama yang merugikan petani, hingga akuntabilitas yang dibahas.

“Persoalan kemitraan usaha perkebunan tidak hanya pada implementasi tataran tetapi juga pada 

aturan/regulasi serta penegakan hukumnya, karena itu diperlukan penyelesaian konflik agar petani 

tidak dibiarkan sendiri untuk mencapai keadilan, tetapi ada campur tangan pemerintah”, tegas Sabarudin.

Ahcmad Surambo, Direktur Sawit Watch mengatakan bahwa permasalahan agraria

baru di perkebunan sawit juga muncul karena tidak terealisasinya fasilitasi Pembangunan kebun 

masyarakat sekitar (FPKMS), sebagai salah satu kewajiban perusahaan dalam pengembangan

kelapa sawit. Minimnya realisasi FPKMS hingga melahirkan konflik dengan Masyarakat sekitar

menambah rentetan persoalan baru.

Lebih lanjut, Ahcmad Surambo mengatakan bahwa konflik Masyarakat dengan Perusahaan

akibat tidak terealisasinya FPKMS disebabkan karena perspektif yang berbeda memaknai 

FPKMS dan implementasi yang rumit di lapangan serta adanya dualisme pengaturan/regulasi 

FPKMS, di sektor pertanahan, kehutanan dan di sektor pertanian, sehingga menimbulkan

perlindungan hukum dan ketidkadilan bagi masyarakat sekitar perkebunan.

“Banyak Perusahaan yang mengambil keuntungan dari kemelut regulasi yang berbeda dan berubah ubah di 3 kementerian tersebut, hingga tidak terlaksananya kewajiban Perusahaan

untuk memenuhi FPKMS, dan dampaknya tuntutan masyarakat terhadap realisasi pembangunan 

20% tidak mencapai solusi yang jelas dan konflik terus menerus terjadi di berbagai wilayah”, 

tegas Ahcmad Surambo.

Gunawan sebagai Penasehat Senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee 

for Social Justice) mengatakan bahwa Kemitraan Usaha Perkebunan dan FMPKS seharusnya 

dilaksanakan untuk mendemokratiskan dan menciptakan keadilan perkebunan.

Lebih lanjut, Gunawan mengatakan bahwa kemitraan usaha perkebunan dan FPKMS harus 

dimaknai sebagai bagian dari reforma agraria melalui redistribusi tanah untuk

Petani, sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, prinsip kemitraan, dan etika usaha.

“Pelaksanaan dari adanya penguasaan negara melalui kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengawasan dan pengelolaan kemitraan usaha perkebunan sawit dan FKMS dalam rangka 

melindungi tujuan untuk besar-besar kemakmuran rakyat, serta mewujudkan pemberdayaan 

kelembagan petani dan kelembagaan ekonomi petani (badan usaha milik petani) dan mencegah 

diskriminasi terhadap petani”, tegas Gunawan.

Salam Perjuangan

Sabarudin

: +62 853-9899-5217

Ahcmad Surambo

: +62 812-8748-726 Sawit Watch (SW)

Gunawan 

: +62 815-8474-5469 Indonesian Human Rights Committee for Social 

Justice (IHCS)

Marselinus Andri

: +62 813-1460-5024 Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) (rilis/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini