Jambi, Kapuasrayatoday.com -
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) melalui dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) mengadakan Workshop UMKM
Sawit dengan tajuk “Pengembangan Usaha Koperasi Berbasis Kelapa Sawit” di Kota
Jambi. Acara tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan potensi hilirisasi kelapa sawit melalui Koperasi-koperasi petani dan UMKM.
Workshop yang dilaksanakan selama 2 hari yaitu 8-9 Agustus 2024 diikuti oleh peserta UMKM dari Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, dan Muara Jambi.
Acara tersebut menghadiri berbagai narasumber, dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, BPDPKS yang diwakili oleh Kepala Divisi UMKM BPDPKS, Pelaku UMKM, Ketua Umum SPKS, dan Fasilitator UMKM dan BPOM di Provinsi Jambi.
Sabarudin, Ketua Umum SPKS, menyampaikan petani sawit dan masyarakat di sekitar
kebun sawit memiliki sumber daya melimpah untuk mengembangkan produk UMKM yang
berbahan dasar dari kelapa sawit, Karena banyak bagian tanaman kelapa sawit yang
bisa dimanfaatkan menjadi produk yang punya nilai lebih seperti olahan makanan, fashion, dan produk rumah tangga seperti sabun mandi, sebum cuci dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, melalui workshop UMKM Sawit ini diharapkan menjadi motor untuk
menggerakan petani sawit dalam mengembangakan produk- produk UMKM berbasis sawit kata Sabarudin dalam presrilisnyanyang diterima Redaksi Kapuasrayayoday.com Sabtu (10/8) 2024.
Sabarudin menjelaskan, SPKS saat ini telah memiliki dampingan usaha-usaha UMKM dari Koperasi yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat – Jambi, produk mereka telah dipasarkan baik di provinsi Jambi dan juga di luar Jambi melalui pameran-pameran yang selama ini difasilitasi oleh BPDPKS misalnya di Yogyakarta, Palembang, Makassar dan Jakarta.
Dengan adanya usaha koperasi ini terbukti meningkatkan pendapatan Koperasi tidak hanya dari menjual Tandan Buah Segar (TBS) dan ini juga bagian dari strategi pemberdayaan untuk petani perempuan di perkebunan kelapa sawit rakyat terang Sabar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal
menyampaikan bahwa mayoritas lahan sawit di Jambi dikelola oleh petani, yakni ada sekitar 592.714 Ha. Potret ini, merupakan peluang besar bagi petani dan masyarakat untuk memanfaatkan produk turunan sawit diluar penjualan TBS. selain itu, diperlukan kemitraan dalam pengembangan usaha koperasi atau UMKM, terutama untuk memperoleh modal, seperti bermitra dengan BUMD, BUMN, Perusahaan swasta, dan
lainnya. Selain memperoleh modal, kemitraan ini membuka peluang untuk akses pasar, teknologi, dan peningkatan SDM.
Hadir juga Helmi Muhansyah, Kepala Divisi UKMK BPDPKS dalam acara tersebut. Melalui virtual.
Helmi menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan tumbuh
subur produk- produk baru berbasis kelapa sawit dari pelaku UMKM dan Koperasi di Provinsi Jambi. BPDPKS terus mendukung dan mempromosikan produk-produk UMKM
yang merupakan upaya menghadirkan UMKM Sawit yang berkelanjutan. BPDPKS
memiliki komitmen untuk terus mendorong pengembangan ekonomi dan kesejahteraan
petani sawit di seluruh Indonesia. Peserta dari berbagai UMKM dan Koperasi memberikan apresiasi dan menyampaikan
rasa terima kasih kepada SPKS dan BPDPKS atas terselenggaranya acara Workshop
ini, karena selain mendapat semangat dan pengetahuan baru, produk UMKM dari peserta
dapat diperkenalkan dan dipromosikan sehingga membuka akses pasar baru.
TENTANG SPKS:
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) adalah salah satu organisasi petani kelapa sawit di Indonesia yang memiliki visi “mewujudkan petani kelapa sawit yang mandiri, sejahtera dan berkelanjutan pengelolaan perkebunan”, SPKS dirikan pada tahun 2006 dan saat ini
telah memiliki bandan hukun dari Kemenkumham. SPKS telah memiliki anggota
sebanyak 72 Ribu petani sawit yang tersebar di 8 Provinsi yaitu Riau, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Aceh
sementara untuk Kabupaten ada 18 Kabupaten itu Kabupaten Sanggau, Sintang, Sekadau, Seruyan, Kotawaringin Barat, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan, Kauansing, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Labuhan Batu Utara, Mamuju Tengah,
Mamuju, Pasangkayu, Aceh Utara. Keanggotaan SPKS terus bertambah setiap tahunya.
Kontak Media :
Sekretariat Nasional SPKS :
Tel: 0251-8571263
WA: 0822-7488-6619
Email:info.spksnasional@gmail.com
Website: www.spks.or.id
Tentang BPDPKS :
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) merupakan unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah. Adapun komite pengarah dimaksud terdiri dari 8 (delapan)
kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua),
Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian
Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BPDPKS resmi menjadi Badan Layanan Umum dan penetapan organisasi dan tata kerja Badan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor
113/PMK.01/2015 tanggal 10 Juni 2015.
Pembentukan BPDPKS merupakan pelaksanaan amanat pasal 93 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,yakni menghimpun dana dari pelaku usaha
perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF) yang akan
digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang
berkelanjutan.
Program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan memiliki beberapa tujuan, yakni: mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, replanting, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber
daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit.
Struktur organisasi BPDPKS ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan yakni berjumlah 5 (lima) Direktorat dengan 13 (tiga belas) Divisi yang masing-masing memiliki
fungsi dan peran untuk membesarkan dan mensukseskan program pengembangan
kelapa sawit berkelanjutan.
Kementerian teknis sebagai pembina teknis dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit
adalah Direktorat Sistem Manajemen Investasi (Dit.SMI) Kementerian Keuangan
sedangkan pembina keuangan berada di bawah Direktorat Pembinaan Pengelola Keuangan (Dit.PPK BLU) Kementerian Keuangan. Tarif layanan yang dikenakan terdiri
atas Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO),
dan/atau produk turunannya serta Tarif Iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.
https://www.bpdp.or.id/sekilas-badan-pengelola-dana-perkebunan-kelapa-sawit (rilis spks nasional/*)