Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Desa Nanga Pemubuh Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau, mendeklarasikan Hutan Rimba Kobar yang terletak di dusun Hulu Sangkan pada Selasa (4/3) 2025.
Hutan dengan luas sekitar 268 hektar tersebut di Deklarasikan atas dukungan Kaoum Telapak dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kabupaten Sekadau, Pemkab Sekadau serta Pemdes Nanga Pemubuh.
Hutan Rimba Kobar di Deklarasikan berdasarkan Perdes Desa Nanga Pemubuh nomor 2 tahun 2025.
Kepala Desa Nanga Pemubuh Lorensius Leli mengatakan,
Dengan ditetapkannya hutan tersebut
menjadi hutan adat, kami telah menjalankan amanah orang tua zaman dahulu untuk menjaga dan melindungi hutan, dengan tidak mengubahnya menjadi lahan sawit. Tujuannya agar anak cucu kita nanti masih bisa melihat seperti apa hutan itu. Bahkan jika daerah kita masih banyak hutan, kita secara tidak langsung juga menyelamatkan dunia, karena hutan adalah paru-paru dunia kata Leli.
Dia menambahkan, SPKS Sekadau dan Kaoem Telapak melakukan serangkaian kegiatan yang dimulai dari pemetaan wilayah,
agenda sosial, dialog, dan pertemuan di.Desa untuk mewujudkan penetapan hutan adat melalui
peraturan desa.
Atas nama masyarakat Desa Nanga Pemubuh, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sekadau, SPKS dan Kaoum Telapak. Berkat dukungan semuanya hinga Hutan ini bisa kita Deklarasikan hari ini pungkas Leli.
Ketua SPKS kabupaten Sekadau Bermadus Mohtar, dalam Berbagainya Menyebutkan, Deklarasi hutan ini sebenarnya sudah lama kita rencanakam, namun baru hari ini bisa kita lakukan tapi hari ini menjadi yang istimeqa bagi kami kata Mohtar.
SPKS lanjut dia sifatnya menfasilitasi keinginan dari masyarakat dan mulai dari diskusi dengan masyarakat, kemudian ada pemetaan sosial dan farsial tentang informasi hutan. Dari hasil kajian tersebut kami membuat draf perdes dan telah disepakati bersama. Selain iti kami juga, melakukan pendampingi petani.dengan pemetaan hinga menyebarkan surat tanda daftar budidaya (STDB) dan hari ini kami serahkan secara simbolis kepada masyarakat.
Dengan kondisi saat ini kami sangat mengapresiasi karena masih ada masyarjat yang mau menjaga hutan. Selain kayu dengan nilai tertinggi dari menjaga hutan adalah stok karbon untuk paru - paru.dunia. Kegiatan ini didukung oleh Kaoum Telapak sambung Mohtar.
Ifan Nurpatria kepala.bidang perkebun Dinas Ketahanan Pangan, Perranian, Peternakan dan Perikanan (DKP3) kabupaten Sekadau: Ifan Nurpatria mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang sudah di rencanakan beberapa waktu lalu. Kawasan Rimba kobar adalah kawasan pemanfaatan lain, ini merupakan kegiatan yang sangat luar biasa. Ini merupakan keberanian yang luar biasa dari masyarakat Desa Nanga Pemubuh. Posisi hutan Rimba Kobar semakin kuat setelah memiliki Perdes kata Ifan.
Di Sekadau ini.lah yang ada petani sawit menjaga hutan.atas nama pemerintah kabupaten Sekadau kami mengucapkan terimKasih kepada SPKS dan Kaoum Telapak yang telah mensuport masyarakat desa Nanga Pemubuh dan semua pihak yang terlibat pada kegiatan ini, sehingga hari ini Hutan Rimba Kobar bisa kita Deklarasikan sebagainHutan Adat.
Kegiatan ini di hadiri Perwakilan dari Kaoum Telapak, SPKS kabupaten Sekadau, PT.Bintang Sawit Lestari, PT.Agro Andalan,PT.Multi Prima Entakai ,kades Mondi, Kades Setawar serta masuarakat desa Nanga Pemubuh. (Sdr/*)