Sumut,Kapuasrayatoday.com - Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penangkapan tiga oknum wartawan berinisial DSM, R, dan A atas dugaan pemerasan yang melibatkan seorang kepala sekolah SD Negeri 101928 Pantai Labu pada Kamis 29 Mei 2925 lalu.
APPI mendukung upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan keadilan, namun ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kebenaran.
Kejadian bermula dari dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala sekolah, yang diketahui berinisial MS, dengan nilai Rp 280 ribu per siswa.
Dugaan ini muncul berdasarkan laporan dari orang tua siswa kepada oknum wartawan tersebut dengan bukti rekaman pengaduan orang tua siswa kepada oknum wartawan.
Berdasarkan bukti rekaman itu oknum wartawan mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah Berinisial MS .
kesepakatan pun terjadi , MS menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp. 1 juta rupiah dengan menandatangani kwitansi bermaterai dengan dan berita dihapus atau takedouwn.
Untuk menghilangkan berita terkait dugaan pungli , MS memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada para oknum wartawan disalah satu kedai kopi yang sebelumnya MS sudah menunggu dengan pihak kepolisian
Diduga MS sengaja ingin melakukan penjebakan kepada oknum wartawan dengan dalih pemerasan. Kesepakatan ini lah yang menjadi dasar penangkapan ketiga oknum wartawan tersebut.
Ditempat terpisah, Ketua APPI DPW Sumatera Utara, Hardep, didampingi Wakil Ketua Roymansyah Nasution, menyatakan, "Kami sangat menyayangkan tindakan para oknum wartawan tersebut. Perbuatan mereka telah mencederai martabat insan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, kami juga mendesak kepolisian bersikap netral dalam penegakan hukum dan keadilan. Kepala sekolah, MS, juga harus bertanggung jawab atas keterlibatan dan kesepakatannya memberikan uang untuk menghilangkan berita." Pungkasnya (Rky/*).
