|

Forkopincam Sekadau Hulu, Gandeng, DAD Kecamatan, Kades, PT.AAN dan PT.MPE Sosialisasikan Hukum Adat Pencurian Sawit


 Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Bertempat di Gedung Sekolah Dasar Negeri 37 Dusun Sungai Durian desa Nanga Menterap kecamatan Sekadau Hulu, Forkopinca kecamatann Sekadau Hulu melaksanakan sosialisasi Hukum Adat terkait pencurian sawit pada Selasa (8/7) 2025.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Plt.Camat Sekadau Hulu Fransisco Wardianus atau yang akrab di sapa Mejeng.

Dalam arahannya Mejeng mengatakan, tujuan di laksanakannya sosialisasi Denda Adat adalah untuk menjaga iklim investasi bidang Perkebunan yang ada di kabupaten Sekadau agar tetap kondusif, termasuk bagi petani swadaya kata Mejeng. 

Mejang juga mengingatkan, agar hukum adat jangan dijadikan ajang bisnis,. "Hukum adat itu jangan di jadikan lahan bisnis, nanti karena dia kaya, lalu adatnya di besar-besarkan, tapi karena pelakunya masih ada hubungan keluarga dengan pengurus adat lalu Adatnya di kecilkan, itu tidak boleh terjadi" tegas Mejeng. Hukum adat itu harus sama rata sambungnya.

Lebih lanjut Mejeng menjelaskan dalam kesepakatan para pemangku Adat, untuk denda orang curi sawit satu tandan dendanya Rp 500 ribu rupiah sedangkan brondolan satu kilogram dendanya Rp.50 ribu rupiah 

"Denda adat ini intinya adalah memuat pesan moral supaya orang tidak mencuri dan untuk menimbulkan efek jera" kata Mejeng.

Tujuan lainnya adalah agar kearipan lokal tentang adat istiadat kita juga berjalan baik dan lestari.

Berkaitan dengan Hukum Pidana, Mejeng mengatakan,Hukum Pidana, tetap kita terapkan apabila pelakunya sudah berulang-ulang melakukan pencurian. "Kalau pelakunya sudah sering melakukan pencurian jangan di adat lagi, langsung. kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku" ucap Mejeng.



Selain itu, tujuan solisalisasi ini adalah agar pemilik kebun, baik kebun Inti,  plasma, maupun swadaya merasa aman dari pencurian.

Kemudian lanjut Mejeng, masyarakat jangan semena-mena melakukan pemagaran jalan, apalagi jalan umum. tidak boleh dilakukan ujarnya.Jika terjadi, maka pelaku akan segera di proses secara hukum.

Kedepan kata Mejeng, kita berharap hubungan baik antara masyyarakat dengan perusahaan agar selalu di jaga dengan berkomunikasi yang baik.

Kepada perusahaan mejeng juga mengimbau jika ada proposal dari masyarakat supaya di respon, agar masyarakat tidak salah paham.

Denda adat bagi penadah sawit hasil kejahatan . Bagi penadah sawit hasil curian dan si penadahnya terbukti maka penadah akan di kenakan denda sebesar 20 juta dan sawit hasil curian di kembalikan kepada pemilik.

Mejeng berharap pihak perusahaan bisa menerapkan sosialisasi ini dengan membuat pamplet himbauan di tempat yang diangap penting.

Babhinkamtibmas desa Nanga Menterap yang mewakili Kapolsek Sekadau Hulu menegaskan pihaknya siap mendukung upaya yang dilakukan oleh camat Sekadau hulu,dia berharap dengan adanya sangsi denda ini dapat meminimalisir tindak pidana pencurian.

Babinsa desa Nanga Menterap yang mewakili Danril Sekadau hulu juga menyatakan hal yang sama, pihak Koramil kata dia siap mendukung upaya yang dilakukan oleh Forklpincam Sekadau hulu.

Menangapi usulan masyarakat, perwakilan dari PT. MPE  menyampaikan, jika masyarakat mengajukan proposal untuk kepentingan umum, ke pihak Perusahaan sebaiknya menyertakan foto (apa yang mau di ajukan) dan diketahui kades.

Hal senada juga di sampaikan oleh perwaKilan dari PT.Agro Andalan. Dia mengatakan sepakat dan tunduk dengan aturan yang ada di wilayah kerja kami tegasnya.

Kegiaatan ini di hadiri camat Sekadau hulu, perwakilan dari Polsek Sekadau hulu, perwakilan dari.Koramil Sekadau hulu, ketua DAD kecamaatan sekadau hulu, humas dari PT..Agro dan PT.MPE kades Ng.Menterap,ketua BPD para Kadus dan sejumlah tokoh masyarakat desa setempat. (dar)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini