Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Pemerintah Kecamatan Sekadau hulu bersama jajaran DAD, TNI-Polri, melakukan sosialisasi tentang Kamtibmas investor di desa Tapang Perodah Kamis (10/7) 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyetujui hasil kesepakatan bersama antara DAD, Masyarakat adat dan Perusahaan yang ada di wilayah kecamatan Sekadau Hulu beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Pemdes Tapang Perodah, tokoh adat, tokoh masyarakat serta puluhan perwakilan warga Desa Tapang Perodah serta hadir juga perwakilan dari PT. Agro Andalan dan PT Bintang Sawit Lestari.
Plt Camat Sekadau Hulu Fransisco Wardianus mengatakan, sosiisasi ini dilakukan untuk menyepakati hukum.adat yang diterapkan jika terjadi kasus pencurian di lingkungan perusahaan dan masyarakat. Sosiisasi ini juga melibatkan pihak Kepolisian maupun TNI kata Mejeng (Pangilan akrab Frnsisco Wardianus). Kecamatan Sekadau hulu lanjut Mejeng menjadi pelopor utama dalam membuat perjanjian bersama ini agar investasi di wilayah kecamatan Sekadau hulu dan kabupaten Sekadau pada umumnya tetap terjaga dengan baik, baik investasi secara masyarakat swasta, kelompok tani dan koperasi maupun perusahaan swasta khususnya di bidang perkebunan kelapa sawit kata Mejeng.
“Kesepakatan ini kita buat dengan tujuan agar masyarakat paham dan tidak berasumsi bahwa Pemerintah, Polisi dan TNI itu pro perusahaan dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat” ucap Mejeng.
Mejeng menjelaskan ada 3 elemen yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kitta saat ini. Yakni Pemerintah sebagai pemangku kepentingan, masyarakat sebagai objek pembangunan dan investor atau pihak swasta.
Di kecamatan Sekadau hulu, kesepakatan tersebut dibuat secara bersama-sama antara tokoh masyarakat, Kadus, Kades se-kecamatan Sekadau Hulu bersama 5 perusahaan yaitu PT Agro Andalan, PT. BSL, PT.MPE, PT.TBSM dan PT. MJP terang Mejeng.
Mejeng menambahkan, jika terjadi kasus pencurian, sebelum dibawa ke hukum.positif kita seselaikan terlebih dahulu melalui hukum adat. “Utamakan dulu hukum adat, sebelum ke hukum positif” ujar Mejeng.
Salah satu contoh kejadian beberapa waktu lalu, ada kasus pencurian tangan pribadi yang di kenal dengan Ninja Sawit. "Pemilik lahan mau panen untuk membayar kredit CU dan Bank lalu malamnya kecurian sampai habis. Pemiliknya melaporkan ke pihak berwajib sesuai hak hukum warga negara, apakah mereka salah ? si pelapor tidak salah. Dan itu benar tetapi apakah setiap permasalahan harus di laporkan ke pihak berwajib
Jadi, kemana aturan hukum adat kita yang sejak jaman dahulu sudah ada.
Maka kedepankan sebelum masuk ke hukum positif terlebih dahulu kita menerapkan kearifan lokal terutama yang berkaitan dengan adat istiadat. Agar hukum adat khususnya adat Dayak tidak hilang inilah maksud dan tugas kami sebetulnya.
Tapi jika pencurian dilakukan oleh pelaku yang sama dan berulang kali, maka kita langsung serahkan ke pihak berwajib.
Kasus lainnya, sering terjadi pencurian oleh oknum warga ke lahan perusahaan contohnya 20 janjang. Pihak perusahaan langsung melaporkan ke Polisi kemudian malingnya ditangkap. Kasus seperti ini seringkali terjadi, maka kita buatkan kesepakatan bersama terapkan dulu aturan hukum denda adat setempat, jangan hilangkan hukum adat. "Selagi kasus ini ditangani pengurus adat, perusahaan tidak bisa melaporkan ke Polisi, tapi kalau tidak selesai silahkan lapor," jelas Camat.
Pemagaran jalan. Mejeng mengatakan, pemagaran jalan baik itu lahan pribadi, jalan umum maupun perusahaan yang sudah membayar ganti rugi tanam tumbuh ( GRTT ) jika ada permasalahan sebainya dikomunikasikan dengan baik, nanti kita bersama pihak aparat mendampingi. "Jangan sampai kita sedikit - dikit melakukan pemagaran jalan lalu nuntut ini, itu untuk negosiasi, hal seperti itu jangan sampai terjadi" tegas Mejeng.
Untuk Penadah : Selanjutnya untuk oknum penadah lanjut Camat, penadah adalah pengepul ataupun pemilik RAM penampung hasil kejahatan baik hasil sawit pribadi maupun perusahaan dan apabila terbukti kita tetapkan denda adatnya 20 juta, tegasnya. (dar/*)
