Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H,M.H membuka kegiatan Focus Group Discussion (PGD).tim verifikasi penetapan areal konservasi dalam pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan di kabupaten Sekadau, Rabu (27/8) 2025 yang berlangsung di Aula Gedung PKK jalan Merdeka Timur Sekadau.
Dalam sambutanya Wabup mengatakan, Pemerintah Daerah menyambut baik kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Sekadau ini.
Menurut wabup, tujuan dari kegiatan ini sudah dijelaskan oleh kepala DLH kabupaten Sekadau, alam yang berlimpah ruah kekayaan berikan Tuhan, sering kali memgalami kerusakan karena ulah manusia dan akibat bencana alam, sedangkan ekploitasi kekayaan alam memang sudah sering dilakukan.
Tetapi pemerintah telah banyak membuat regulasi untuk menjaga agar kekayaan alam kita tetap ada ungkap Wabup "Termasuk regulasi agar setiap perusahaan perkebunan harus menyiapkan lahan kurang lebih 7 persen dari.luas ijinnya untuk konservasi," kata Wabup.
Wabup menambahkan, dulu kekayaan alam bukan hanya memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat, tetapi banyak memberikan manfaat lainnya, seperti obat-obatan. "Namun sekarang semua itu sudah sulit ditemukan," sambungnya.
Alam juga perlu dijaga, tetapi investor juga harus ada, artinya berimbang antara penjagaan hutan dan investasi. Untuk itu Wabup menyarankan setelah PGD ini nanti, agar tim ini membuat jadwal kerja. Tujuannya, agar semua pekerjaan yang dilakukan bisa terjadwal dengan baik.
"Kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah Daerah kabupaten Sekadau. Kita berharap agar tim bisa bekerja maksimal sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat kabupaten Sekadau."Pemda Sekadau tambah dia lagi,selalu mendorong agar Perusahaan perkebunan melakukan RSPO.dan ISPO," ingatnya.
Sementara itu ditempat yang sama Apeng Petrus ketua panitia pelaksana sekaligus kepala DLH kabupaten Sekadau dalam sambutanya mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui DLH melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tim verifikasi penetapan areal konservasi dalam pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan di Kabupaten Sekadau.
Menurut dia, acara FGD ini merupakan amanat dari telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov).Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan, dimana dalam amanat Perda tersebut. "Para pelaku usaha supaya mengalokasikan sedikitnya 7 persen lahan untuk konservasi dari ijin usaha," jelas Apeng.
Apeng menambahkan,,bahwa Pemprov Kalimantan Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat nomor 1 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis penetapan areal konservasi. "Selanjutnya dalam implementasi Pergub tersebut Pemerintah Kabupaten Sekadau sudah menetapkan Surat Keputusan Bupati Tentang pembentukan Tim Penetapan dan Verifikasi areal konservasi," jelasnya
"Kemudian kata dia lagi, bahwa FGD yang dilaksanakan hari ini (kemarin red) dimaksudkan untuk memberikan gambaran dan arah bagi para tim Verifikasi dalam bekerja dilapangan nanti," ucapnya.
Acara PGD tersebut dihadiri oleh kepala bidang konservasi Dinas LH Provinsi Kalimantan barat, Dekan Fakultas hutan Universitas Tanjung Pura, pimpinan PT Agro Andalan, perwakilan Rektor Institut Teknologi Keling Kumang, perwakilan dari BPN kabupaten Sekadau,
LSM Solidaridad, seta perwakilan SKPD Sekadau dan para undangan lainnya (dar/*)
