|

Gandeng DAD, Forkopincam Sekadau Hulu Sosialisasikan Kamtibmas Di Tinting Boyok

 Sekadau,Kapuasrayatoday.com -


Pemerintah kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau dan DAD kecamatan Sekadau Hulu bersama PT.Multi Jaya Perkasa (PT.MJP) dan PT.Tinting Boyok Sawit Makmur (PT.TBSM) melaksanakan sosialisasi kambtibmas terhadap keputusan DAD kecamatan Sekadau Hulu nomor :4/DAD/SKD -HI/V/2025 yang berlangsung di aula kantor desa Tinting Boyok kecamatan Sekadau Hulu Rabu (10/9) 2025.

Abang Heri kepala Desa Tinting Boyok menyambut baik kegiatan ini sebagai tindak lanjut sosialiisasi di kabupaten Sekadau pada tanggal 26 Maret 2025 di gedung Ketaketik Sekadau kata kades. ini menjadi sangat penting karena sektor perkebunan menjadi primadona masyarakat kita. 

Adapun tujuan lain dari kegiatan ini adalah untuk membentuk karakter masyarakat kita, agar hubungan baik antara masyarakat dengan Perusahaan maupun antar sesama masyarakat berjalan dengan baik kata kades. 



Kadea menambahkan, memperhatikan sangat menghormati investasi yang ada di desa kami, tapi.kami juga meminta pihak perusahaan untuk menghargai arifan lokal massayarakat pungkas kades setempat. 

Martinus sekretaris DAD kecamatan Sekadau Hulu dalam Berbagainya mengatakan bahwa ketentuan adat atau denda yang tertuang dalam keputusan DAD nomor 4/DAD/SKD -HI/V/2025 dalam ketentuannya diterapkan

adalah adat desa setempat. Dan tentu saja kesepakatan ini adalah untuk kebaikan kita bersama ujar Martinus.

Martinus menambahkan, maksud dan tujuan kesepakatan ini adalah untuk menjaga masyarakat yang berinvestasi di kebun kelapa sawit di kecamatan Sekadau Hulu.

Plt Camat Sekadau hulu :Fransisco Wardianus dalam Arahnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupaKan tindak lanjut kesepakatan yang telah dilakukan pada 26 Maret 2025 lalu di Sekadau. Kesepakatan ini adalah untuk kepentingan kita bersama untuk menjaga investasi perusahaan maupun masyarakat yang berinvestasi kebun kelapa.sawit di Sekadau hulu.merasa aman. Tujuan lainnya adalah Investasi di daerah kita aman, masyarakat kita yang menanam kelapa sawit aman.

Namum lanjut Mejeng dalam keseoakatan singkat juga ada beberaoa pelayan.

Yang kita kecualikan ada bebera kategori ; yaitu ; 

1. Nilai kerugiannya melebih Rp. 2,5 juta

2. Di nilai tidak sengaja. Misyalnya mencuri bawa orang dengan menggunakan ponsel atau kebdaraan sejenisnya. 

3 Sebagai penadah hasil curian. Maka dendanya yang akan dikenakan sebesar Rp. 25 juta dan dalam proses hukum.

4. Pelaku sudah melakukan pencurian secara berulang - ulang.

5. Melakukan pencurian dan kekerasan di lokasi.

Mejeng juga berharap, dengan pemberlakuan hukum adat ini, pihak parusahaan juga diminta untuk peka terhadap keluhan masyarakat sekitar.

Usai memberikan arahannya kegiatan di lanjutkan dengan diskusi bersama.

Kegiatan terssebut di hadiri Plt.Camat Sekadau Hulu Fransiaco Wardianus, Perwakilan dari Polsek Sekadau hulu, Sekretaris DAD.kecamatan Sekadau Huku. Besrta jajarannya,Kepala Desa Tinting Boyok beserta jajarannya, Kepala Humas dari PT.Multi Jaya Perkasa beserta staf, kepala humas dari PT.TBSM beaerta staf, para kepala dusun se-kedesaan Tinting Boyok, serta para tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh pemuda desa Tinting Boyok.(dar/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini