Deli Serdang,Kapuasrayatoday com -- Isu Intimidasi terhadap pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Tanjung Rejo di bantah oleh Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan. camat menegaskan,pembangunan tetap dilanjutkan. Penegasan ini disampaikan dalam acara sosialisasi dan penyerapan aspirasi masyarakat yang digelar di Aula Kantor Desa Tanjung Rejo, Rabu (18 Desember 2025) lalu.
Pertemuan tersebut meliputi unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa Tanjung Rejo, BPD, LPM, Babinsa, Karang Taruna, tokoh masyarakat, warga Dusun II, serta Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang H. Rahmatsah. Hadir pula sebagai narasumber Susanto dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat sekaligus memberikan pemahaman menyeluruh terkait keprihatinan warga atas dampak pembangunan TPS3R, khususnya terkait potensi bau, kebersihan, dan limbah.
Menangapi beredarnya potongan video pendek yang dianggap seolah-olah mengandung ancaman pidana masyarakat, Camat Percut Sei Tuan dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Kami hadir untuk melakukan sosialisasi dan mendengarkan masukan warga, bukan untuk mengintimidasi. Jika ada informasi yang menyebut saya mengancam masyarakat, itu tidak benar,” tegas Camat.
Dalam pertemuan tersebut, Camat menyampaikan bahwa pembangunan TPS3R merupakan program pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat dan sangat dibutuhkan untuk menjawab permasalahan persampahan di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan. Oleh karena itu, pembangunan tetap dilaksanakan.
Meski demikian, Camat memastikan bahwa pola dan sistem operasional TPS3R akan dibahas dan disepakati bersama, khususnya masyarakat warga Dusun II. Kekhawatiran seluruh warga akan dampak lingkungan tetap menjadi perhatian utama dan tidak boleh terjadi.
Pengelolaan TPS3R nantinya akan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan berlaku secara ketat. Bahkan, pada tahap awal operasional, TPS3R akan diujicobakan terlebih dahulu khusus melayani warga Dusun II Desa Tanjung Rejo.
Langkah ini diharapkan dapat menjawab langsung kekhawatiran masyarakat sekaligus membuktikan bahwa TPS3R dapat dikelola dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif.
Terkait pernyataan mengenai unsur pidana yang muncul di akhir potongan video, Camat menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan ancaman, melainkan pengingat hukum agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang menghambat pembangunan.
“Sebagai camat, saya berkewajiban mengingatkan warga agar tidak melakukan perbuatan yang dapat menghambat pembangunan, apalagi tindakan seperti pengrusakan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana,” jelasnya.
Di akhir pertemuan, Camat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami bahwa pembangunan untuk kepentingan umum harus menjadi prioritas bersama, dengan menempatkan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh pencitraan negatif dan asumsi liar yang dapat menghambat pembangunan, serta mengajak warga untuk terlibat aktif dalam pengawasan, baik pada tahap pembangunan maupun operasional TPS3R ke depan. (Tim/*)
