Sekadau,Kapuaarayatoday.com - Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Seorang pria berinisial RY (42) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Korban diketahui merupakan anak kandungnya tersangka.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengizinkan penanganan perkara tersebut. Tersangka RY diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa (14/4/2026) malam di lokasi persembunyiannya.
Benar, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan pelaku tak terduga di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan personel Polsek Kapuas, Polres Sanggau, ujar AKP Triyono dalam keterangannya, Selasa (21/4).
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini mulai membahas titik terang setelah korban melakukan pemeriksaan kesehatan di Poskesdes setempat pada Rabu (8/4) 2026 lalu, Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul kondisi korban yang dilaporkan tidak mengalami siklus menstruasi selama tiga bulan terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui tengah mengandung usia kehamilan sekitar 11 hingga 12 minggu.
Pihak tenaga kesehatan segera melakukan langkah persuasif hingga akhirnya korban memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialaminya, bahwa dirinya diduga mengalami tindak kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendir. Informasi ini kemudian diteruskan ke perangkat desa dan pihak keluarga sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Sekadau.
Upaya Pengejaran Tersangka
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan tersangka. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah perkebunan wilayah Kabupaten Sanggau.
“Tim menempuh perjalanan menggunakan sarana transportasi udara atau speedboat selama kurang lebih satu jam untuk menjangkau lokasi korban. RY akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok tempatnya beristirahat,” jelas AKP Triyono.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami dugaan bahwa tindak pidana tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui bahwa perbuatan tersebut diduga terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar. Adapun peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di dalam rumah saat kondisi sedang kosong. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam proses investigasi dan penanganan perkara,” tegasnya.
Perlindungan dan Pendampingan Korban
Lebih lanjut AKP Triyono menjelaskan bahwa pihak kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban. Hal ini mengingat pada tahun 2023 korban juga pernah mengalami peristiwa yang sama, melibatkan anggota keluarga lainnya, dan pelaku dalam perkara tersebut saat ini masih menjalani proses hukuman di Rutan Sanggau.
“Korban dipastikan mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan trauma secara optimal. Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk mendukung proses tersebut. Pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan mulai dari tahap penyelidikanan hingga proses persidangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pidana.
AKP Triyono mengungkapkan, sejak Januari hingga April 2026, Satuan PPA Satreskrim Polres Sekadau telah menangani 7 (Tujuh) kasus pencabulan dan kekerasan seksual, dengan sebagian besar korbannya merupakan anak-anak di bawah umur. Kondisi ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan lingkungan, terutama terhadap kasus-kasus yang melibatkan orang-orang terdekat maupun hubungan yang dibangun melalui media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar,” tutupnya.(Hms/*)
