|

Grebek PETI di Sungai Sekayam, Pemilik Lanting Berinisial LN (55) Diamankan

Foto: Polsek Sekayam Grebek PETI di Sungai Sekayam, Pemilik Lanting Berinisial LN (55) Diamankan

Sanggau.kapuasrayatoday.com– Komitmen Polsek Sekayam dalam menekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Sekayam berhasil mengungkap dugaan aktivitas PETI di aliran Sungai Sekayam, RT Nekut, Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (19/10/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku beserta seperangkat alat pengolahan emas ilegal.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 15.00 WIB, setelah personel Polsek Sekayam menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas PETI di kawasan aliran Sungai Sekayam. Laporan warga tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cepat.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P. memimpin langsung kegiatan penindakan. Ia didampingi Ps. Kanit Intelkam Aipda Ardiansyah bersama sejumlah personel Polsek Sekayam mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas ilegal.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial LN (55), warga Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. LN kedapatan sedang bekerja sebagai pemilik lanting yang digunakan untuk aktivitas pengolahan hasil pertambangan emas tanpa izin.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita seperangkat alat pengolahan emas yang ditemukan di lokasi lanting. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sekayam menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Dalam perkara ini, personel langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan menemukan adanya aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas tanpa izin. Kami kemudian melakukan tindakan sesuai prosedur dengan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti,” ujar AKP Sutikno.

Menurutnya, penertiban PETI bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban umum di wilayah Sanggau.

“Penertiban bukan semata-mata soal penindakan, tetapi juga bagaimana kita menjaga lingkungan dan mencegah masyarakat melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku LN bersama barang bukti dan saksi telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada *Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sanggau* untuk proses hukum lebih lanjut, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Polsek Sekayam memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur, sekaligus menjadi komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sanggau.(Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini