|

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Pelaku Karhutla: Negara Harus Bertindak, Jangan Hanya Tunggu Hujan

Foto: Ketum DePA-RI Luthfi Yazid bersama Begawan Lingkungan Hidup Prof. Dr. Emil Salim  pada suatu acara di Jakarta belum lama berselang (Foto: Dok. pribadi)

Jakarta.kapuasrayatoday.com-
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menjadi ancaman serius bagi lingkungan hidup di Indonesia.

Ketua Umum DePA-RI, *Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M.*, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2026), menyampaikan keprihatinan mendalam. Menurutnya, karhutla bukan sekadar persoalan vegetasi terbakar.

"Karhutla bukan sekadar matinya jutaan spesies, musnahnya biodiversitas, kerusakan ekosistem, matinya satwa liar, pencemaran udara, degradasi tanah dan erosi. Ini adalah persoalan hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tegas Luthfi.

Luthfi yang juga fellow pada Leadership for Environment and Development (LEAD) Program New York dan pernah menjadi peneliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai, penanganan karhutla selama ini hanya berorientasi pada pemadaman dan dampak jangka pendek.

Jangan Hanya Berhenti di Pelaku Lapangan

DePA-RI menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat harus mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan bukti ilmiah, termasuk menelusuri adanya unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.

"Penyelidikan harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ada bukti keterlibatan, perintah, pembiaran, atau kelalaian pihak yang punya kewajiban hukum, harus ditindak," ujarnya.

DePA-RI juga menyoroti dampak luas karhutla yang mengganggu kesehatan, aktivitas sosial-ekonomi, pendidikan, bahkan hingga mengganggu ribuan penerbangan dan berpotensi menjadi komplain internasional.

Kritik Menteri Kehutanan dan Menteri LH "Sakit Gigi"

Dalam pernyataan kerasnya, DePA-RI mengkritik kinerja Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup yang dinilai bungkam.

"Sayangnya Menteri Kehutanan maupun Menteri Lingkungan Hidup seperti 'sakit gigi', tak ada suaranya dan tak ada tindakan yang riil dan konkret. Mestinya antisipasi dan pencegahan (precautionary actions) sudah dilakukan sedini mungkin sebelum memasuki bulan kemarau setiap tahunnya," kritik Luthfi.

Ia menilai pemerintah pusat maupun daerah seolah hanya mengharapkan datangnya hujan untuk memadamkan api.

Negara Wajib Hadir dan Pulihkan Lingkungan

DePA-RI mengingatkan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam *Pasal 28H ayat (1) UUD 1945* dan *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*.

Tanggung jawab negara, kata Luthfi, tidak berakhir setelah api padam. Pemerintah wajib menjamin keterbukaan informasi kualitas udara, akses layanan kesehatan, dan pemulihan ekologis berbasis kajian ilmiah.

6 Rekomendasi Tegas DePA-RI

Atas kondisi tersebut, DePA-RI menyampaikan sikap dan rekomendasi:

*1.* Perkuat pencegahan dan sistem peringatan dini melalui pemantauan titik panas, kesiapsiagaan personel, dan pelibatan masyarakat.
*2.* Usut tuntas penyebab kebakaran secara ilmiah dan cepat, termasuk dugaan kesengajaan dan kelalaian.
*3.* Tegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, tanpa pandang bulu – baik pidana, perdata, maupun administratif, termasuk terhadap korporasi.
*4.* Evaluasi total pengawasan perizinan dan kepatuhan pelaku usaha.
*5.* Jamin perlindungan masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan.
*6.* Laksanakan pemulihan kawasan terbakar berbasis kajian ilmiah dengan pengawasan berkelanjutan.

Minta Presiden Prabowo Evaluasi Menteri

Di akhir pernyataannya, Luthfi Yazid secara khusus berpesan kepada *Presiden RI Prabowo Subianto* untuk mengevaluasi kinerja menteri terkait.

"Kepada Presiden Prabowo, kami berpesan agar mengevaluasi kinerja menterinya terutama Menteri Kehutanan termasuk juga Menteri Lingkungan Hidup. Jika memang tidak sanggup mengemban amanah konstitusional untuk menyelamatkan hutan kita — yang juga merupakan hak generasi mendatang — sebaiknya segera diganti dengan orang-orang yang mumpuni, kapabel dan penuh tanggung jawab kepada negara dan bangsa," pungkasnya. 
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini