Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian yang lebih besar lagi terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Melalui tausiyah tertulis Dewan Pimpinan MUI yang disiarkan Senin (19/10/2026), MUI menilai karhutla sudah berada pada tingkat *“emergency” atau darurat*, karena dampaknya sangat serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian.
MUI menyatakan keprihatinan mendalam, karhutla tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat dan merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan. Bahkan, kabut asap telah menimbulkan dampak lintas negara hingga ke Malaysia dan Singapura.
*Desak Sinergi dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu*
Oleh karena itu, MUI menghimbau seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan untuk terus bersinergi dan mengerahkan seluruh sumber daya guna mempercepat pemadaman api.
Secara khusus, MUI juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis.
MUI mengingatkan firman Allah SWT:
_“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”_ *(Q.S. Ar-Rum: 41).*
*Himbauan untuk Masyarakat dan Umat Islam*
MUI menghimbau seluruh lapisan masyarakat di wilayah terdampak untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri dan keluarga, antara lain dengan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta menghindari area yang berisiko tinggi.
Masyarakat juga diajak menumbuhkan semangat gotong royong (ta'awun) dengan saling membantu warga yang terdampak kabut asap, mengantisipasi munculnya titik api baru di lingkungan masing-masing, serta tidak membakar sampah atau lahan secara sembarangan.
Diingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan *(hifdz al-bi'ah)* dan melindungi keselamatan jiwa manusia *(hifdz al-nafs)* merupakan kewajiban syar'i. Eksploitasi alam yang merusak dan membahayakan nyawa sesama bertentangan dengan prinsip ajaran Islam sebagai _rahmatan lil 'alamin_.
MUI mengajak seluruh umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan mushala di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya kabut asap dan turut melakukan upaya pencegahan, khususnya di wilayah terdampak.
*Ajak Shalat Istisqa', Taubat Nasuha dan Qunut Nazilah*
Dalam tausiyah tertulis yang ditandatangani *Wakil Ketua Umum KH. M. Cholil Nafis, Ph.D* dan *Sekjen Dr. Amirsyah Tambunan*, MUI juga mengajak umat Islam untuk melaksanakan *shalat sunnah Istisqa'* secara berjamaah guna memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat.
Terakhir, MUI mengajak seluruh umat Islam untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh *(taubatan nasuha)* atas segala dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan, serta memperbanyak istigfar dan membaca *Qunut Nazilah* dalam shalat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah.
MUI menegaskan kembali *Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya*, yang menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa hukumnya *haram* dan bertentangan dengan syariat Islam. ( Rls/Aat SS)