Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Bertempat di gedung PKK jalan Merdeka Timur desa Mungguk kecamatan Sekadau, pada Senin (4/11) 2019 pemerintah kabupaten Sekadau melakukan sosialisasi pembentukan desa sadar hukum yang diikuti para Camat, kepala desa,dan ketua BPD se - kabupaten Sekadau.
Ketua panitia pelaksana kegiatan Fendi S.Sos dalam laporannya mengatakan, kegiatan program desa sadar hukum merupakan program yang telah dibina sejak lama,dengan tujuan agar masyarakat kita taat dan patuh terhadap hukum kata Asisten I tersebut.
Bupati Sekadau Rupinus pada kesempatan ini selain membuka kegiatan sosialisasi sadar hukum, Rupinus juga menyerahkan secara simbolis kartu BPJS kepada tujuh kepala desa dari tujuh kecamatan yang ada di kabupaten Sekadau.
Kartu BPJS ini, kata Rupinus,iurannya di tanggung oleh pemerintah daerah.( Provinsi dan Kabupaten) untuk itu,dia berhara kepada kepala desa agar kartu BPJS tersebut jika sudah sampai didesa, tolong sampaikan kepada nama yang tercantum didalam kartu tersebut.
Dia menambahkan, desa Sadar Hukum, pada umumnya masih memiliki kesadaran hukum yang rendah,oleh karena itu kita mengadakan sosialisasi kepada masyarakat desa tentang tata cara pembentukan desa sadar hukum agar kabupaten Sekadau bisa lebih maju dari segi kesadaran hukum.
Penulis. Sudarno
Editor. Tim Redaksi

