-->
    |

Bawaslu Sekadau Imbau, Penyaluran Bansos Harus Proporsional

Komisioner bawaslu Sekadau Theodorus Sutet
Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Terkait dengan penggunaan dana bantuana sosial (Bansos) bagi kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dan berdasarkan surat edaran Kemendagri dan Gubernur, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan bantuan sosial, Bawaslu kabupaten Sekadau sudah meminta data terkait dana bansos tahun anggaran 2020 tertangal 16 juni 2020 dengan surat nomor 016/K.KB.-12/PM.01.02./VI/2020. Kata Komisioner Bawaslu bidang Hukum Theodorus Sutet kapada Kapuasrayatoday.com Rabu (19/8).

Selain itu lanjut Sutet, Bawaslu juga memberikan himbauan kepada Bupati Sekadau tertanggal 4 mei 2020 melalui surat dengan nomor  012/K.KB-12/PM.01.02/V/2020 tentang tindakan yang menguntungkan /merugikan salah satu paslon,pergantian pejabat,dan larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon ujar Sutet.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau agar penanganan / penyaluran bantuan bagi masyarkat yang terimbas covid 19 tidak disertai tindakan yang bersifat verbal (lisan) yang bermuatan Sosialisasi atau pengenalan bakal calon bupati / wakil bupati  tegas Sutet.

Dia berharap jika pada prakteknya dilapangan ada indikasi mengarah ke salah satu paslon atau ada dugaan pelangaran dapat melapor ke kantor Bawaslu kabupaten Sekadau pungkas Sutet.

Penulis.    Sudarno
Editor.       Tim Redaksi
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini