-->
    |

Di Duga Salah Gunakan Jabatan, Bupati dan Camat Nanga Taman di Lapor Ke Bawaslu.

Al Aminudin Ketua bidang Hukum Bawaslu Sekadau
Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sekadau  menerima laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jabatan oleh bupati Sekadau Rupinus dan Camat Nanga Taman Paulus Ugang, laporan tersebut di sampaikan oleh salah seorang warga terkait pelaksanaan kegiatan Open Defecation Free (ODF) di desa Mentuka kecamatan Nanga Taman tanggal (18/8) 2020 lalu.

Kegiatan yang mengunakan dana APBdes ini di sinyalir telah disalah gunakan dengan cara mengajak dan menperkenal salah satu bakal calon bupati kepada warga yang hadir oleh Rupinus dan Paulus Ugang, saat menyampaikan kata sambutan.

"Laporan sudah kita diterima pada Kamis(20/8),dengan terlapor bupati Sekadau Rupinus dan Paulus Ugang camat Nanga Tamam," kata Al Aminudin kordinator Devisi hukum dan Pelanggaran Sengketa Bawaslu kabupaten Sekadau kepada awak media Jum'at (21/8) 2020 di Sekadau.

Kita sudah rapat dengan Gakumdu,dalam kasus ini,unsur kriminal tidak masuk, namun kita gunakan UU ASN dan regulasi lainnya.

"Laporan sudah teregister dengan Nomor 01/LP/PB/Kab/20.14/VIII/2020,"kata Al.

Langkah selanjutnya kata dia, tim Gakumdu akan memeriksa para saksi dan terlapor, apapun laporan tetap kita tanggapi, sedangkan untuk laporan ini,kita akan gunakan regulasi yang berkait dengan tugas dan wewenang kepala daerah dan ASN, termasuk UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwako.

"Tadi Sudah dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Sekadau," ujar Al Aminudin.

Penulis.      Tim Liputan
Editor.         Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini