|



Marselinus Andre : PSR = Dari Petani Untuk Petani Pemerintah Hanya Regulasi

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com

Dimulainya kegiatan Replanting Perkebunan Kelapa Sawit di sejumlah daerah membuat skema PSR mulai menunjukan tren positif.


Pungutan dana sawit yang dimandatkan dalam pasal 93 UU Perkebunan mengatur skema pembiayaan usaha perkebunan melalui tiga versi yakni ;

1.  Pembiayaan oleh pemerintah pusat bersumber dari APBN.

2. Pembiayaan oleh pemerintah daerah bersumber dari APBD dan

3. Pembiayaan dari pelaku usaha perkebunan bersumber dari dana yang sumber dari tiga sunber yakni, 

a. Dana yang dihimpun oleh pelaku usaha perkebunan,

b. Dana dari masyarakat, dan 

c. Dana dari sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan. 


Pungutan dana Sawit yang berjalan saat ini merupakan skema pembiayaan yang dihimpun oleh pelaku usaha perkebunan dari potongan pajak ekspor Crue Paml Oil (CPO) sumber ini ada pekebun yang mensuplai produk penghasil CPO dan ada juga perusahaan kelapa sawit yang memproduksi CPO, yang kemudian pemaanfaatan dan pengelolaannya. Hal itu sesuai dengan yang tertuang  dalam aturan teknis berupa PP nomor 24 tahun 2015  yang menunjuk BPBDKS untuk mengelola dana sawit tersebut.

Hal itu dijabarkan dalam PMK nomor 81 dan diperbaharui dengan PMK nomor 05 tahun 2018 tentang  BPDP kata Marselinus Andre kepala divisi hukum dan advokasi SPKS Nasional melalui pesan singkatnya pada Rabu (16/9) 2020 kemarin.


Jadi sampai saat ini, pendanaan untuk sektor perkebunan kelapa sawit terutama dalam rangka pembinaan petani, dana peremajaaan sawit yang selama ini bersumber dari dana pengutan dari pelaku usaha, kalau istilah sederhananya “dari petani untuk petani”. Pemerintah hanya meregulasikan, menata dan mengawasai dalam hal ini ditunjuk BPDPKS beber Andre.


Sementara Pendanaan dari APBN dan apalagi APBD belum terlihat sejauh mana pengalokasiaannya terutama di masing-msing kabupaten yang memiliki kebun sawit berskala besar terutama untuk sawit rakyat, karena pun dana sawit yang dikelola BPDPKS masih minim dan hanya fokus untuk PSR.


Marselinus Andre  menambahkan, Program peremajaan sawit rakyat (PSR) adalah program Nasional yang menjadi salah satu prioritas Presiden Jokowi dan sudah sejak 2017 yang lalu. Namun penyerapannya jauh dari target awal pemerintah karena prosedur yang berubah ubah dan persyaratan yang panjang serta skema hibah/pendanaannya yang terkesan rumit.


Persoalan PSR ini sebenarnya adalah soal kesiapan data petani yang mencakup informasi data, peta lokasi dan titik koordinat yang seperti.yang dipersyaratkan dalam UU Perkebunan. Selama ini prakteknya, pendataan dan pemetaan lebih banyak dilakukan oleh petani dan organisasi petani. 


Pemerintah tambah Andre, lebih ke aspek administratif dan pemenuhan legalitas. Jadi pemda disatu sisi, juga belum siap soal basis data petani yang siap replanting dan kelembagaannya. Jadi jika ada yang mengakatan kalau PSR merupakan perjuangan pemerintah daerah yang perlu kita luruskan. 


Ini juga akan menjadi PR besar dalam pelaksanaan PSR maupun program lainnya dalam pemaanfaatan dana sawit mentri Andre.



Terpisah, Ketua KUD Renyang Bersatu di kecamatan Belitang Hilir Albertus Wawan mengatakan, bahwa Dana PSR yang diajukan oleh petani atau melaui kelembagaan petani baik itu kelompok tani maupun KUD yang telah cair itu murni dari BPDP- KS. Kalau dari APBD atau APBN untuk saat ini sama sekali belum ada kata Wawan kepada media melalui pesan singkatnya.


PSR di Pusaran Politik: 


Tahun 2020 merupakan tahun politik dimana ada banyak daerah Provinsi maupun Kabupaten akan melaksanakan Pilkada. Kita berharap agar PSR ini tidak di jadikan alat politik karena program ini murni program pusat melalui BPDP-KS kalau memang pemerintah ada niat baik untuk membantu petani harusnya sejak tahun 2019, sudah dimulai. Karena seperti kita diketahui di kabupaten Sekadau pada tahun 2019 sudah dialokasikan seluas 2000 Ha namun gagal karena petani masih engan untuk melakan PSR karena takut tidak adanya penghasilan penganti TBS 


Jika ada yang mengatakan PSR merupakan perjuangam Pemerintah daerah itu perlukita luruskan bahwa PSR murni dana BPDPKS yang merupakan dana potongan ekspor CPO atau istilahnya dari petani untuk petani.


Meski demikian, kita tetap mengapresiasi kinerja Dinas DKP3 kabuoaten Sekadau atas rekomendasinya  ke BPDP - KS dalam peremajaan sawit ini. 


Tantangan bagi  Petani : 


Untuk menghadapi masa replanting karena dana yang di berikan BPDP- KS untuk petani hanya 30jt/ha tentu tidak cukup sampai kebun sawit itu berproduksi oleh karenanya ada baiknya jika pemerintah peduli dengan petani sawit masih banyak solusi untuk.membantu petani seperti ;  pengadaan bibit sawit, Saprodi,  pengadaan sapi-sawit, maupum pengadaan bibit untuk tanaman tumpang sari sebelum sawit berproduksi.  


Di samping itu, pendampingan dari PPL barangkali ada petani yang mau memanfaatkan lahan tersebut sebagai tanaman tumpang sari sambil menunggu kelapa sawit itu berproduksi untuk mendapatkan nilai tambah untuk petani pungakas Wawan.


Penulis.      Sudarno

Esitor.         Tim Redaksi.

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini