|



Polsek Parindu Menangkap Seorang Pemuda Penjual Sabu

 
    Foto: Kapolsek Parindu Beserta Anggotanya dan Tersangka

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-

Polsek Parindu Amankan Seorang Pemuda Saat Sedang Akan bertransaksi Narkoba Jenis Sabu,Sekitar jalan Merdeka Bodok.


Pada Saat Unit Reskrim Polsek Parindu Polres Sanggau berhasil mengamankan salah satu orang pelaku saat akan transaksi sabu kepelangganya. Di simpang gang samping Salon Paulina Jalan Merdeka, Dusun Gaang Neriyong Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau Rabu (16/9) sekira pukul 15.30 Wib.


Saat Pemuda berinisial NE (23) Tahun Seorang warga Dusun Sungai Gambir Desa Pandu Raya Kecamatan Parindu diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


Bukti dari tangan pelaku, petugas berhasil juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok bekas Marlboro Filter Black warna hitam yang didalamnya terdapat satu kantong plastik bening berklip berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 63 gram, 1 (satu) unit handphone warna Biru merk Vivo beserta simcard Nomor 089529268747 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam KB 6984 DL Noka : MH1JBK117GK334097, Nosin : JBK1E1331834.


Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Parindu Iptu Sapja menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan ada terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Parindu. Ucapnya.


“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Parindu dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Junison Situmorang beserta 3 anggota Reskrim Polsek Parindu melakukan penyelidikan ke TKP dan sekira jam 15.30 Wib."


"Tim Reskrim memberhentikan satu unit sepeda motor Revo warna hitam yang diduga pengendaranya membawa narkotika jenis sabu,” Kata Kapolsek.


Setelah itu Anggota petugas memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut, pengendaranya yang kemudian di ketahui NE melempar satu bungkusan warna hitam ke semak-semak yang ada disekitar tepi gang dengan tangan kirinya.


“Petugas selanjutnya dengan cepat memberhentikan dan juga menginterogasi, pelaku mengakui bahwa yang di buang tersebut adalah jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan bekas bungkus rokok Marlboro Filter Black, kemudian petugas melakukan pencarian bungkusan rokok yang berisi sabu tersebut secara bersama-sama dengan pelaku,” Ucapnya.


Setelah menemukan barang tersebut, Lanjut Iptu Sapja, Petugas memerintahkan agar bungkusan rokok tersebut di buka, kemudian pelaku membukanya dan betul didalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu kantong plastik bening berklip yang berisi butiran kristal lebih separuh kantong plastik bening berklip, yang diduga Narkotika jenis sabu.


“Kemudian akhirnya pelaku berinisial NE mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya yang hendak di jual ke Entuma dengan cara mengecer atau mempaket paketkan dengan ukuran paket kecil dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),” Ucap Kapolsek.


Petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang di kendarainya, satu buah HP Vivo yang saat itu ada dikuasai oleh pelaku. 


Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Parindu langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Parindu guna pemeriksaan lebih lanjut. 


“Untuk perbuatannya si pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun,” Ucap Kapolsek Parindu.


Sumber : Rilis Humas Polres Sanggau

Editor    : Cecep

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini