|



Keluarga Terdakwa Tipikor Dana Desa Semongan Mengembalikan Uang Ke Cabang Kejaksaan Negeri Entikong

Foto: Keluarga Terdakwa Mengembalikan Uang Hasil Korupsi Dana Desa Semongan Sanggau

Sanggau.Kapuasrayatoday.com- Tentang pengembalian tindak pidana korupsi dana Desa. Bahwa keluarga korban melakukan Penitipan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) oleh Sdra. HENDRI selaku keluarga Terdakwa GUNAWAN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana  Korupsi Penyalahgunaan atau Penyelewengan Anggaran Dana Desa Semongan Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H.M.H.Kamis (15/07/2021)

Bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa MARIUS, Terdakwa GUNAWAN dan Terdakwa VINSENSIUS SUANTO yaitu sebesar Rp409.168.612 (Empat Ratus Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah) berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Sanggau. 

"Pengembalian sebagian kerugian negara ini dilakukan bertepatan dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Kejaksaan Republik Indonesia."

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H., M.H. memberikan pengarahan bahwa "Setiap keuangan negara yang disalahgunakan atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana  (koruptor) harus tetap dikembalikan kepada negara dan kami Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menghargai niat baik.

Lanjutnya Terdakwa melalui keluarga untuk mengembalikan keuangan negara namun proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tutup Rudy
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini