-->
    |



Cabjari Entikong Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Terhadap Perkara Yang Telah Diputuskan

Foto: Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Berkekuatan Hukum (Inkracht)

Sanggau,Kapuasrayatoday.com- Demi menjalankan hukum Cabjari Entikong melakukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk melakukan pemusnahan barang bukti.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan pada hari ini Selasa tanggal 31 Agustus 2021 pukul 09.30 s.d. 10.00 wib di Kantor Cabjari Entikong,pemusnahan barang bukti oleh Kacabjari Entikong, Rudy Astanto, SH, MH.

Turut menghadiri Plt Camat Entikong Kosmas Yul, S. Sos., M.Si., Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing, Kapolsek Sekayam IPTU Ruslan Abdul Gani, SH, MH dan Danramil Entikong Mayor Inf. Arman Sulistiyono beserta Kepala Desa Entikong dan Kepala Desa Balai Karangan. 

Bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara yang telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diantaranya perkara narkotika, perkara pencurian, perkara perlindungan pekerja migran indonesia, perkara perlindungan anak, perkara penganiayaan, perkara perlindungan konsumen, dan perkara mineral dan batu bara.Tutur Kacabjari Entikong

Bahwa barang bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu shabu-shabu, pakaian, handphone, parang, dodos, tas, sosis dan tojok yang digunakan untuk kejahatan.

Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid 19 ini masih banyak tindak kejahatan.(Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini