|



Kepala Dpmptsp Sanggau : Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan Satu Tahunnya MPP

Foto: Kepala DPMPTSP Sanggau Drs. Alipius, M.Si Memotong Kue Syukuran Satu Tahun MPP

Sanggau,Kapuasrayatoday.com-
Sudah genap usia 1 tahun Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sanggau, Hari ini dilakukan perpanjangan MOU dan PKS antara Bupati Sanggau dengan 21 instansi vertikal, Bumn/Bumd, dan OPD yang sudah tergabung di MPP. sejak dibuka tgl 10 Desember 2020 sampai Nopember 2021 telah melayani 300.007 Senin (13/12/2021)

Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sanggau Drs. Alipius, M.Si mengatakan saat di hubungi pihak media online, Semoga ke depannya MPP di Kabupaten Sanggau semakin baik dan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau. Tuturnya

Kegiatan penandatanganan dan menyambut satu tahun tersebut dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sanggau Jalan Pasar Rawamangun Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus, SH, MH, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sanggau Drs. Alipius, M.Si selaku Pengelola Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sanggau, Kepala Instansi Vertikal, Kepala KPP Pratama Sanggau Edi Sihar Tambunan, Kelapa BUMN/BUMD Kabupaten Sanggau, Kepala OPD Kabupaten Sanggau dan para tamu Undangan.

Bupati Sanggau dalam sambutannya mengucapkan Puji dan Syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga kita dapat berkumpul di Mal Pelayanan Publik ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak/ibu sekalian karena berkat kerjasama kita semuanya, kita dapat mensukseskan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik kita ini untuk masyarakat," Katanya

Bupati Sanggau mengatakan Per tanggal 10 Desember 2021 MPP Kabupaten Sanggau sudah berumur 1 Tahun, kita sangat berbangga karena di MPP ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau. 

"Ada 20 Instansi yang tergabung di Mal Pelayanan Publik ini sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus segala hal administrasi karena berada didalam satu pintu." Tuturnya

“Poulus Hadi berharap Mal Pelayanan Publik ini harus di Anev setiap tiga bulan sekali agar kita selalu berkembang dan menjadi lebih baik kedepannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” 

kegiatan tersebut dilakukan langsung penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Instansi Vertikal tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sanggau sebanyak 8 Instansi.

Dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan BUMN/BUMD tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sanggau sebanyak 4 Instansi.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau dengan BUMN/BUMD tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sanggau. Tutupnya (Red)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini