-->
    |



Bawaslu Sekadau, Undang Wartawan Sosialisasikan Produk Hukum Dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sekadau pada Senin (10/10) 2022 mengelar sosialisasi bertajuk "Sosialisasi Produk Hukun dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu" untuk Pemilu 2024 di salah satu Hotel di Sekadau.

Ketua Panitia kegiatan Faskalis dalam laporannya menyebutkan,tujuan dilakukannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan impormasi tentang pengawasan Pemilu 2024. Maka dalam kegiatan ini kita mengundang para awak media dan internal Bawaslu kata Faskalis.

Ketua Bawaslu kabupaten Sekadau Nursoleh dalam paparannya menyebutkan, semua sengketa pemilu yang masuk ke Bawaslu sifatnya hanya rekomendasi kepada KPU, dan yang akan menindaklanjutinya adalah KPU. Sedangkan untuk menentukan apakan pelangaran tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) adalah Bawaslu Pusat kata Nursoleh.

Sebagai contoh kata Soleh jika ada nama salah satu ASN, Anggota TNI/Polri yang masuk dalam data sipol partai Politik maka yang berhak menyatakan memebuhi syarat (MS) ataupun tidak memenuhi syarat (TMS) adalah partai politik yang bersngkutan. 

Sedangkan untuk partai politik yang sudah memenuhi ambang batas atau Parliamentary Threshold (PT) di DPR-RI lanjut Soleh tidak dilakukan ferifikasi faktual. Dan yang dilakukan Perifikasi faktual adalah partai Politik peserta Pemilu yang baru ungkap Soleh.

Penulis.    Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini