|

Mengikuti Rakornas P3K, Ketua P3K Sekadau Verawaty Mauliana S.Pd, Ini 13 Poin Rekomendasi Untuk Pemerintah


 Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kabupaten Sekadau Verawaty Muliana,S.Pd menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) yang berlangsung pada 5-6 Juli 2025 di Jakarta. Kegiatan tersebut menghasilkan 13 rekomendasi kata Verawaty Mulliana S.Pd kepada media ini Selasa (8/7) 2025 sore. 

Selama mengikuti Rakornas di Jakarta, dirinya yang mewakili P3K kabupaten Sekadau turut membahas dan menyusun 13 rekomendasi P3K.

Verawaty menjelaskan, untuk mengikuti kegiatan tersebut, ia juga mendapat dukungan dari Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan M.Si, Ketua DPRD Provinsi Kalbar Aloysius SH,M.Si dan ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalbar.



Dari 13 rekomendasi itu, terdapat beberapa poin tentang pengalihan dari PPPK ke PNS terang Verawaty.

Mardani Ali Sera Anggota Komisi II DPR RI sekaligus merupakan Dewan Pembina AP3KI dan Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan juga memberikan dukungan terhadap perjuangan AP3KI.

Dia berharap perjuangan harus terus dilanjutkan menuju PNS,” kata Mardani saat memberikan pengarahan dalam acara Rakornas AP3KI di Jakarta, Minggu (6/7).

Menurut Mardani, tidak ada yang tidak mungkin. Oleh karena itu PPPK harus berkinerja baik agar pemerintah dapat memberikan penilaian positif.

Hal senada juga diungkapkan Horas Maurits Panjaitan. Menurutnya, keinginan AP3KI menjadi PNS sah-sah saja, tetapi perlu diperjuangkan kata Horas.

Ketum AP3KI Nur Baitih mengatakan, pengalihan PPPK ke PNS harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Namun, bukan berarti itu tidak bisa dilaksanakan.

Oleh karena itu AP3KI akan terus berjuang agar diangkat menjadi PNS sesuai perjuangan awal.

“Kami yakin akan ada perubahan dalam regulasi nanti. PPPK yang berkinerja baik seharusnya di angkat jadi dari PNS,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Saifuddin,pengurus AP3KI 

membacakan rekomendasi Rakornas dan menyerahkannya kepada Komisi 2 DPR Ri dan Kemendagri.

Adapun 13 poin rekomendasi AP3KI adalah sebagai berikut:

1. PPPK Kesejahteraan dalam jaminan pensiun, dan tunjangan tambahan penghasilan, serta tunjangan tambahan lainnya yang setara dengan PNS yang tertua dalam peraturan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

2. Adanya jenjang karir yang jelas untuk PPPK dan kesetaraan pangkat /golongan ruang dan jabatan setara dengan PNS.

3. Adanya regulasi/mutasi agar adanya keberpihakan terhadap PPPK dalam hal pemasukan instansi atau dinas terutama dalam jenjang jabatan yang tidak terlalu lama (maks 5 tahun).

4. Adanya penyesuaian ijazah bagi PPPK yang memiliki ijazah selain S1 (52) pada saat mendaftar PPPK, agar dapat kenaikan pangkat/golongan ruang.

5. Terkait dengan masa kontrak PPPK dilakukan secara otomatis sampai dengan batas usia pensiun

6. Adanya penyelesaian terhadap guru Agama terhadap status Dapodik antara Swasta dan Negeri dalam hal mendapatkan program PPG.

7. Penyelesaian terhadap R2, R3 database BKN untuk percepatan pengisian DRH, yang saat ini belum mendapatkan formasi agar di angkat menjadi PPPK paruh waktu paling lambat Oktober 2025, dengan catatan masa kerja maksimal 1 tahun selanjutnya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

8. Terhadap honorer database BKN yang berstatus TMS agar dapat mengikuti seleksi tahapan PPPK.

9. Untuk segera dibuatkan juknis dan mekanisme terkait PPPK paruh waktu untuk mengakomodasi honorer database R2 dan R3 yang saat ini belum mendapatkan formasi agar ada kejelasan status dan terhindar dari pemutusan kerja sepihak, mengingat banyak daerah yang masih memiliki keterbatasan anggaran.

10. Adanya solusi penyelesaian terhadap honorer yang bekerja minimal 2 tahun (R4).

11. Guru swasta dapat mengikuti seleksi PPPK dan dikembalikan ke sekolah induk.

12. Adanya kejelasan yang harus dilakukan terkait daerah yang siap secara anggaran dan formasi untuk menyelesaikan R2 dan R3 pada daerahnya, agar tidak menjadi PR ke depannya seperti honorer K2 sebelumnya.

13. Terkait poin 1 sampai dengan 12, maka AP3KI mendorong adanya revisi undang-undang ASN 20 Tahun 2023 untuk mengubah PPPK dalam jenis kepegawaian sehingga status PPPK menjadi PNS. (Tim red)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini