Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menandatangani keputusan dan nota Kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Angaran dan Prioritas Platfon Angaran Sementara (KUA-PPAS) APBD kabupaten Sekadau tahun 2026.
Kesepakatan tersebut di ambil dalam Rapat Pariipurna ke 32 masa sidang ke 3 tahun 2025 yang berlasung di ruang sidang utama kantor DPRD Sekadau pada Senin (11/8) 2025.
Sidang di pimpin oleh wakil ketua DPRD Jefray Raja Tugam di dampingi ketua DPRD Hermanto dan wakil ketua Handi serta di hadiri 18 dari 30 anggota DPRD.
Saat membuka sidang, Jefray mengatakan sesuai dengan tatib DPRD Quorum telah tercapai, sehingga sidang bisa di lanjutkan kata JRT.
Selanjutnya Plt.Sekwan Handayani membacakan nota kesepakatan dan surat keputusan bersama terhadap KUA - PPAS APBD 2026. Selanjutnya JRT kembali bertanya kepada para anggota DPRD, dan angota DPRD satu suara menyatakan dapat diterima. Sehingga kesepatan tersebut di tandatangani bupati dan pimpinan DPRD yang disaksikan oleh seluruh hadirin.
Mengawali sambutannya, Bupati Sekadau Aron S.H mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah secara cermat membahas KUA-PPAS sehingga pada hari ini bisa kita sepakati dan kita tandatangani kata Aron.
Kesepakan ini merupakan bagian penting dalam proses pembahasan APBD sambung Aron.
Aron menambahkan, KUA PPAS merupakan rancangan dasar untuk menyusun rencana kerja seluruh organisasi perangkat Daerah dan sebagai pedoman pada analisa standar harga, ketentuan dan standar Belanja agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai tahapannya selanjutnya kita akan membahas RAPBD 2026 agar pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.
Selain itu kebijakan yang kita ambil juga bisa tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat menuju kabupaten Sekadau yang ungul, maju dan bermartabat ungkap Aron.(dar)
