Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di gudang Shopee milik PT Indopsiko Indonesia, Jalan Kelurahan, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial *S dan MZ* berhasil diamankan pada *Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB*. Keduanya dibekuk saat bersembunyi di kawasan Pemakaman Chinese, Jalan Lintas Kalimantan, Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas.
Kasat Reskrim Polres Sanggau *AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H.* mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat dari seorang informan mengenai keberadaan para pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. Keduanya langsung digiring ke Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Beraksi Dini Hari, Terekam LP 106. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada *Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB* dini hari di gudang Shopee PT Indopsiko Indonesia. Perkara ini tercatat dalam laporan polisi Nomor *LP/106/VI/2026* tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Di antaranya, *satu unit mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi KH 1327 TE* yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah kunci ratchet bergagang hitam-oranye lengkap dengan mata kunci ukuran 14 mm dan 12 mm, satu unit handphone merek Vivo, serta dua buah dompet warna cokelat dan hitam.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar *Rp850.000*, terdiri dari delapan lembar pecahan Rp100.000 dan satu lembar pecahan Rp50.000.
*Polisi Buru Dua Pelaku Lain, K dan SK*
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam komplotan ini, masing-masing berinisial *K dan SK*.
Dalam pemeriksaan awal, dua terduga pelaku yang telah diamankan mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta motif di balik pembobolan gudang tersebut.
"Proses penyelidikan dan pengembangan perkara masih berlanjut. Langkah berikutnya adalah gelar perkara dan pendalaman terhadap para terduga pelaku serta barang bukti. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lain yang diduga terlibat," tegas AKP Anuar Syarifudin.
Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di sekitarnya. (Cep)