|

Gedung KUA Kapuas Rp1,341 Miliar Retak Dini, Pengawasan Proyek Dipertanyakan

Foto: Pembangunan Balai Nikah KUA Kapuas Sanggau Bermasalah, Warga Minta Diaudit

Sanggau.kapuasrayatoday.com – Pembangunan *Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau* yang bersumber dari *DIPA Kanwil Kemenag Kalbar senilai Rp1,341 miliar* menjadi sorotan publik. Bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas layanan umat tersebut *diduga mengalami kerusakan dini dan kualitasnya dipertanyakan*.

Dari pantauan di lapangan, kondisi fisik bangunan memprihatinkan. Sejumlah titik pondasi *diduga tidak sesuai spesifikasi teknis*. Informasi di lapangan menyebut penggunaan cerucuk kayu berdiameter kecil yang dinilai tidak memadai untuk menopang struktur beton.

Selain itu, proses pengecoran *diduga tidak menggunakan takaran standar*. Campuran material antara pasir, semen, dan split disebut dikerjakan tanpa dolak takaran resmi, sehingga kekuatan tekan beton dikhawatirkan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Retak-retak awal pun dilaporkan muncul.

*Pengawasan Dipertanyakan*

Sorotan paling tajam mengarah pada aspek pengawasan. Sumber warga di sekitar lokasi proyek yang enggan disebutkan namanya *mengklaim* bahwa pengawas di lapangan tidak menguasai gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Tentu klaim tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Namun jika benar, hal ini menjadi persoalan serius, mengingat fungsi pengawas adalah garda terdepan dalam memastikan mutu dan volume pekerjaan sesuai kontrak.

Minimnya pengawasan dikhawatirkan membuka celah terjadinya penyimpangan mutu dan potensi kerugian negara.

*Menunggu Audit dan Klarifikasi Resmi*

Hingga berita ini diturunkan, *redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PPK, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana, serta Kanwil Kemenag Kalbar* terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut.

Masyarakat berharap ada langkah tegas berupa *audit teknis dan audit forensik* dari Inspektorat, APIP, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian, wanprestasi, atau bahkan dugaan tindak pidana korupsi.

Nilai kontrak yang mencapai lebih dari satu miliar rupiah seharusnya menghasilkan bangunan yang kokoh, aman, dan layak untuk pelayanan publik jangka panjang.

Publik menuntut transparansi. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih sesuai dengan UU Jasa Konstruksi dan UU Tipikor. Jika hanya kelalaian teknis, perbaikan dan pertanggungjawaban kontraktor harus ditegakkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan fasilitas publik harus berlandaskan *mutu, kejujuran, dan akuntabilitas*, bukan sekadar mengejar serapan anggaran.

*Redaksi membuka ruang hak jawab* bagi semua pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Red)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini