Program tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Sanggau sebagai langkah nyata memperkuat pemenuhan hak-hak keperdataan masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tayan Hulu pada Rabu, 21 Oktober 2026 ini dipimpin oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sanggau. Kegiatan tersebut mendapat sambutan hangat dari para camat, unsur adat, kepala desa, serta perangkat desa yang hadir dari Kecamatan Tayan Hulu, Tayan Hilir, Toba, Balai, dan Bonti.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Seksi Datun menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, dan pemerintahan desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kependudukan yang masih dihadapi sebagian masyarakat adat. Perangkat desa dinilai memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat dan mengetahui kondisi warganya secara lebih mendalam.
Melalui Program Sikawan Dayak, Kejari Sanggau mendorong pelaksanaan pendataan terpadu terhadap warga yang masih menghadapi kendala administrasi, seperti pasangan yang telah menikah secara adat namun belum memiliki pencatatan perkawinan resmi, anak yang belum memiliki akta kelahiran maupun Kartu Identitas Anak (KIA), serta keluarga yang belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
Program ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan dokumen administrasi kependudukan yang sah, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan program-program pemerintah lainnya.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh para camat, Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu, serta seluruh kepala desa yang hadir. Mereka menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam proses pendataan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan administrasi kependudukan.
Kegiatan sosialisasi ini mencerminkan peran aktif Kejari Sanggau yang tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir sebagai mitra masyarakat dalam memberikan pelayanan hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan warga. Melalui sinergi yang terbangun antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga adat, Program Sikawan Dayak diharapkan mampu memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat Dayak di Kabupaten Sanggau.
Dengan semangat kolaborasi dan kepedulian terhadap kelompok rentan, Kejari Sanggau terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan akses keadilan yang inklusif, sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak keperdataannya. (Cep)