|

Terima Kunjungan Tim CSR PT.Agro Andalan Dan Tim SPKS, Kades Sui.Sambang Bilang Rimba Kondang Akan Di Deklarasi Sebagai Hutan Desa


 Sekadau,Kapuasrayatoday.com. - 

Vinsensius Lican Kepala desa Sungai Sambang terima kunjungan audiensi tim legal Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Agro Andalan dan sekretaris SPKS kabupaten Sekadau Sudarno di ruang kerjanya Kamis (22/10) 2026. Kunjungan tersebut untuk membahas rencana deklarasi rimba kondang yang berada. di dusun Engkorong desa Sungai Sambang kecamatan Sekadau hulu sebagai hutan adat desa.

Hutan tersebut kata kades sudah di tetapkan sebagai hutan adat melalui Perdes nomor 2 tahun 2026.

Setelah di tetapkan sebagai hutan adat desa kata kades, semua aktifitas yang dapat merusak hutan akan di kenakan sangsi adat sesuai dengan adat  istiadat setempat terang kades.

" Sejak ditetapkan sebagai hutan adat desa, semua aktivitas yang dapat merusak hutan akan dikenakan sangsi sesuai dengan hukum adat setempat" terang kades. Kades juga menjelaskan, di hutan yang luasnya mencapai 200 hektar tersebut masih di huni berbagai jenis hewan seperti Beruang, burung Beo, musang, Burung elang, monyet dan berbagai jenis hewan lainnya,

Hutan tersebut lanjut kades juga di tumbuhi berbagai jenis kayu yang sudah mulai langka antara lain seperti Bengkirai, Kayu Kapur, kayu resak, Meranti, dan jenis buah - buahan hutan musiman yang yang biasa di konsumsi masyarakat setempat. Untuk penebangan kayu, hanya di perbolehkan bagi masyarakat setempat untuk keperluan pembangunan rumah dan tidak boleh di perjual belikan.

"Untuk kayu, hanya boleh TI tebang untuk keperluan bangun rumah masyarakat setempat dan tidak boleh di jual. Dan itu harus sepengatahuan tim penjaga hutan" pungkas kades.(dar)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini