Jakarta, Kapuasrayatoday.com -
Kebijakan penertiban kawasan hutan dan dinamika tata niaga sawit nasional semakin menempatkan petani sawit swadaya pada posisi yang sangat rentan terjepit konflik legalitas lahan di hulu serta tekanan penetapan harga di tingkat hilir.
Jutaan keluarga petani kecil terancam kehilangan sumber penghidupan utama mereka.Demikian pesan utama dalam webinar bertajuk "Nasib Petani Swadaya di Kawasan Hutan:
Pasca Satgas PKH dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 181/2024" yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Sawit Watch, yang di terima redaksi media ini Jumat (4/9) 2926
Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch menyebutkan, kebun sawit rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun jauh sebelum penetapan status kawasan hutan kini berada dalam posisi hukum yang sangat rentan. Meskipun menguasai lahan secara historis dan menopang ekonomi jutaan keluarga di berbagai daerah, keberadaan petani swadaya kerap diabaikan dalam regulasi penataan ruang. Ketidakjelasan status hukum ini tidak hanya mengancam hak atas tanah masyarakat lokal dan adat, tetapi juga menghambat akses mereka terhadap program pembinaan dan sertifikasi keberlanjutan.Koreksi hukum melalui putusan MK No. 181/2024 atas permohonan uji materiil yang diajukan
oleh Sawit Watch menghasilkan koreksi mekanisme penertiban kawasan hutan. Sanksi administratif dan tindakan penertiban harus mengecualikan masyarakat turun-temurun,
termasuk masyarakat lokal/adat yang mengelola lahan secara non-komersial. Putusan ini
kemudian ditindaklanjuti secara resmi oleh Kementerian Kehutanan melalui Surat Edaran
(SE) Menhut No. 01/2026.
Namun, Achmad menyebutkan, interpretasi hukum melalui kebijakan turunan di level
kementerian berbanding terbalik dengan semangat Putusan MK. Pembentukan Satgas
Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Perpres No. 5/2025 tidak memuat klausul
pengecualian yang jelas bagi petani swadaya. “Putusan MK 181 memperluas pemaknaan
dari masyarakat hukum adat menjadi masyarakat turun-temurun, sehingga lewat kerangka
hukum ini, satgas PKH harus memahami konteks substansi yang diamanatkan oleh
konstitusi, agar dapat memberikan rasa aman dan adil kepada masyarakat, tidak
disalahgunakan,” ujarnya.
Gunawan, Penasihat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice
(IHCS) menambahkan, melihat kondisi terkini, bahwa dengan lahirnya putusan MK No.
181/2024 dan SE Menhut No. 01/2026 maka sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak
menyelesaikan permasalahan tanah/kebun petani sawit rakyat di dalam kawasan hutan.
Putusan MK No. 181/2024 harusnya dapat mempertegas mana yang memang ranahnya
Satgas PKH yaitu menyasar kelompok terorganisir perusak hutan dan mana yang
seharusnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan (PPTKH). Perlu peran aktif pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah
kebun sawit dalam kawasan hutan termasuk dengan memasukkan petani sawit sebagai
yang dilindungi dalam Peraturan Daerah Perlindungan & Pemberdayaan Petani.
Selain dinamika regulasi, di bagian tata niaga, Marselinus Andri, Kepala Departemen
Advokasi SPKS menyebutkan, terbitnya PP No. 24/2026 yang menetapkan kebijakan
ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memicu kekhawatiran
baru di tingkat petani. Skema pemusatan ekspor ini berpotensi menambah efisiensi biaya
logistik bagi korporasi besar, namun justru membebani mata rantai pasok lokal. “Kebijakan
ekspor apapun yang diintervensi pemerintah, maka bebannya akan ditransmisikan ke petani.
Intervensi negara dengan kebijakan ekspor satu pintu, akan berdampak negatif terhadap harga sawit. Sawit Watch dan SPKS berharap adanya kebijakan yang berpihak pada petani
swadaya. Pasalnya, petani swadaya memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” tegas Andri.
Sumber seknas SPKS
Editor. Sudarno
