|

Kasus Perompak Emas Di Sungai Kunyit Mandeg, Pengamat Hukum Bilang, Kredibilitas Penegak Hukum Bisa Diragukan

 


Sekadau,Kapuasrayatoday com . 

Kasus perompakan emas yang dilakukan oleh 3 orang oknum wartawan, satu orang oknum LSM asal Sintang serta 1 oknum TNI dan satu oknum dari Kejaksaan Negeri Sekadau seberat 936, 97 gram di Wilayah desa Sungai Kunyit kecamatan Sekadau hilir pada tanggal 20 Juli 2026 lalu,kembali jadi pertanyaan. 

Pasalnya sampai saat ını kasus tersebut belum masuk pada tahap persidangan bahkan untuk masuk P21 saja masih belum, karena berkas perkara selalu dinyatakan belum lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Sekadau kata Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin.

"Kita masih menunggu petunjuk dari kejaksaan seperti apa perlengkapan berkas yang dimaksud," kata Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin kepada melalui telpon selular, Senin (26/10) 2026.

Ia mengaku bahwa keempat tersangka dilakukan penanguhan penahanan, karena perkara tersebut berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Sekadau.

"Namum Penyelidikan tetap berlanjut dan kasus ını akan dilanjutkan," ungkapnya.

Sementara itu pengamat hukum  Herman Hopi Munawar kepada media ını mengatakan, bahwa kadaluarsa masa penahanan memang ada, tapi apakah ke empat tersangka tersebut sudah pernah dilakukan perpanjangan  masa penahanan. 

"Kalau memang belum dilakukan artinya masa penahanan bisa diperpanjang kembali," ucapnya.

Menurut dia, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik bahkan sudah viral seluruh negeri, harusnya setiap perkembangan kasus bisa disampaikan kepada publik. Karena publik punya hak tahu sejauh mana penanganan kasus tersebut.

Atau dengan opsi lain apabila berkas selalu belum lengkap. Mestinya kedua belah pihak yakni penyidik yang ditunjuk dari kepolisian dan penyidik dari kejaksaan duduk satu meja untuk gelar perkara. Gelar perkara dimaksud agar ada titik temu apa saja berkas perkara yang belum lengkap. Setelah gelar perkara antar Kejaksaan dengan kepolisian hasilnya disampaikan ke publik.

"Supaya masyarakat tau apa saja kendalanya," kata Herman.

Jika opsi ini belum pernah dilakukan,maka sangat diragukan kredibilitas penegakan hukum di kabupaten Sekadau, terhadap peristiwa pidana yang menghebohkan publik beberapa bulan lalu. Masyarakat ingin ada keadilan dalam penegakan hukum apalagi kasus perampok tersebut sudah terjadi.

Dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan terkait penolakan berkas perkara tersebut kepada Bony Adi Wicaksono SH.M.H kasi Intel Kejaksaan Negeri Sekadau melalui pesan singkat"Untuk menjawab ini sepertinya abang ke kasi pidum selaku pengendali perkaranya bang," tulisnya.

Sementara itu ketika awak media ini berusaha mengkonfirmasi ke Kasi Pidum Kejari Sekadau belum bisa di hubungi (dar/tim).

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini