Pelaku Penusukan Sugimin |
Di temui di Ruang kerjannya pada Kamis (17/10) 2019, Kasat Reskrim Polres Sintang ,AKP Indra Arsianto membenarkan bahwa telah terjadi Pembunuhan yang menewaskan kepala Sekolah SDN 24 Mensiap Baru , Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang Provinsi kalimantam Barat.
Korbam atas nama Sugimin jenis kelamin Laki-laki lahir di Ampel ,19-05-1960 alamat desa Mensiap Baru kecamatan Tempunak kabupaten Sintang.
Adapun tersangka pelaku penusukan
berinisial Fs,laki-laki kelahiran Batang, 01-07-1965, pekerjaan sebagai buruh lepas ( pekerja tidak tetap ) pelaku merupakan mantan menantu atau suami dari keponaan korban Sugimin.
Kronologis kejadian ;
Pada tahun 2017 ,pelaku berinisial Fs alias Turif, menikah secara siri dengan saudari Purwanti Reginah, namun pada tahun 2019 karena sudah tidak ada kecocokan maka berpisah dan istrinya di kembalikan kepada orang tuanya, sekitar bulan agustus 2019 dan pelaku mendapat surat dari pihak kelaurga serta perangkat dusun Desa mensiap Baru Kecamatan Tempunak untuk mengurus perceraian denga istri sah pelaku yang masih berada di apulau Jawa. dan apabila tidak dapat melengkapi surat tersebut pelaku di wajibkan pergi dari Desa Mensiap Baru.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka saat di introgasi di Polres Sintang mengatakan , Korban selaku paman dari istri sirinya ,selalu ikut campur urusan pribadi pelaku saat masih menikah dengan PURWANTI, dan juga setelah pelaku berpisah dengan istri sirinya paman dari istrinya ini mengatakan kepada pelaku jika tidak bisa menghadirkan surat cerai dengan istri sah yang berada di jawa saya harus pergi dari desa mensiap baru.
Mendapat perlakuan tersebut pada hari Kamis (17/10) 2019 sekitar jam 06.30 Wib pelaku yang berencana akan pergi ke Sintang membawa sebilah pisau ( dilapisi koran ) dan disimpan di pinggang nya , kemudian saat di perjalanan, tepat nya di depan gereja Mensiap Baru, pelaku bertemu dengan korban SUGIMIN, dan pelaku langsung menghentikan korban, kemudian sempat berbicara dengan korban, bermaksud hendak menyerahkan surat sebagai bentuk protes pelaku terhadap keputusan keluarga dan perangkat desa Mensiap baru.
Saat bertemu dengan korban SUGIMIN, pelaku menyampaikan rasa tidak terima atas apa yang mereka lakukan terhadap dirinya atas bentuk pengusiran dari Desa, dan meminta surat perceraian dengan istri sah pelaku yang berada di jawa ( istri sah ).
Setelah terjadi cekcok mulut pelaku emosi kemudian mengeluarkan pisau dari celana yang tersimpan dipinggangnya dan menusuk korban ke arah perut bagian depan dan samping ( lebih dari satu kali penusukan ), hingga korban tersungkur.
Saat sudah terjatuh, korban masih sempat berteriak minta tolong, hingga menarik perhatian warga yang kemudian datang berupaya menolong korban namun sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan ,,ujar Kasat Reskrim Polres Sintang
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun pungkas Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Arsianto.
Penulis Tinus Victoria
Editor. Sudarno