|



Terkait Kasus Penemuan Kerangka Manusia ,Ini Penjelasan Kapolres Sekadau

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Terkait penemuan kerangka manusia pada tanggal 28 September 2019 lalu, di belakang komplek pasar baru Sekadau, Kapolres Sekadau pada Rabu (9/10) 2019 pagi mengadakan Press Release yang diadakan di Aula Polres Sekadau sekitar pukul 09.30 Wiba.

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.IK didampingi kasat Reskrim IPTU Ginting menuturkan dalam penetapan tersangka kasus ini,kita masih berdasarkan keterangan terduga pelaku, karena tidak ada saksi yang mendengar, melihat, maupun mengalami secara langsung peristiwa tersebut kata Anggon.



Barang bukti yang disita dari kerangka yang ditemukan berupa baju warna Pink,Celana dalam, dan BH.

Motip dan kronologis kejadian  :

Menurut Anggon,pada tanggal.17 September 2019 tersangka SR pelaku mendatangi rumah kost korban bersama temannya Susan.tersangka mengatakan akan bertemu dengan korban sekitar jam 3 sore digorong - gorong yang tidak jauh dari rumah kost korban. Setelah itu,tersangka langsung   pergi menuju kantor Dinas Pendidikan kabupaten Sekadau.

Sekitar jam 3 sore tersangka datang lagi kerumah kost korban, namun korban sudah tidak ada lagi dirumah kost, kemudian saudari Susan menanyakan kepada tersangka, Santi kemana  ? Lalu tersangka menjawab tidak tau ! mungkin cari sayur ke hutan. Dan selajutnya tersangka meningalkan rumah kost saudari Susan.

Pengakuan tersangka :

Pada saat berada di gorong - gorong yang tak jauh dari rumah kost korban, antara korban dan tersangka sempat terjadi pergulatan, karena ditangan tersangka ada bekas luka cakaran, dan pada lengan baju tersangka sobek.

Menurut pengakuan tersangka lagi, ia menghabisi nyawa korban dengan menendang bagian pundak beberapa kali, dan setelah korban tak berdaya, tersangka menendang bagian punggung korban. Setelah memastikan korban meninggal tersangka lalu mendatangi rumah kost korban dan bertemu dengan saudari Susan. Saat tiba dirumah kost saudari Susan menanyakan kepada tersangka Santi mana ?  Tersangka SR menjawab tidak tau.

Setelah beberapa hari kemudian, tersangka mengikuti pelatihan guru-guru di Pontianak. Dengan adanya penemuan kerangka manusia disekitar Pasar Baru Sekadau pada tanggal 28 September 2019, saudari Susan menanyakan kepada tersangka melalui sambungan telepon Santi dimana ? Tersangka menjawab saya tidak tau kata Kapolres menjelaskan.

Atas kejadian tersebut,kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Ginting mengatakan ,saat ini tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,namun jika ada perkembangan masih  memungkinkan kita mengunakan pasal 340 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup ucap IPTU Ginting.

Penulis.   Sudarno
Editor.      Tim Redaksi

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini