|



Tim Kuasa Hukum Peladang di Sanggau Siapkan Pembelaan Setebal 28 Halaman

Ilustrasi (foto: Suarakalbar.co.id)
Sanggau,Kapuasrayatoday.com - Jelang pembacaan pledoi terhadap dua peladang asal Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yakni Sugiman dan Teruna yang dituntut hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta yang akan berlangsung dalam sidang lanjutan di PN Sanggau, Kamis 12 Maret hari ini, Agus kuasa hukum kedua peladang tersebut mengaku telah menyiapkan materi pembelaan setebal 28 halaman.
 “Pledoi yang kami siapkan setebal 28 halaman dengan judul ‘Peladang Bukan Penjahat’,” kata Agus, Rabu (11/3/2020).

Ia yakin kedua kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Kami sangat optimis dengan fakta yang ada di persidangan, dari saksi ahli, saksi-saksi lainnya, termasuk saksi yang menguntungkan. Karena tidak ada satupun saksi yang menyatakan secara jelas dari mana sih sumber api itu. Jadi tidak bisa juga diprasangkakan kepada kedua kline kami,”Agus memaparkan.

Namun begitu, ia mengatakan, yang menjadi pemutusnya nanti adalah hakim. Hakim nanti yang melihat mana yang benar, apakah tuntutan JPU atau fakta-fakta di persidangan. “Intinya kita siap menyampaikan pembelaan dan yakin kedua klien kami tidak bersalah,” ujar Agus.

Sumber: Suarakalbar.co.id
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini