Ilustrasi (foto: Suarakalbar.co.id) |
“Pledoi yang kami siapkan setebal 28 halaman dengan judul ‘Peladang Bukan Penjahat’,” kata Agus, Rabu (11/3/2020).
Ia yakin kedua kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus tersebut.
“Kami sangat optimis dengan fakta yang ada di persidangan, dari saksi ahli, saksi-saksi lainnya, termasuk saksi yang menguntungkan. Karena tidak ada satupun saksi yang menyatakan secara jelas dari mana sih sumber api itu. Jadi tidak bisa juga diprasangkakan kepada kedua kline kami,”Agus memaparkan.
Namun begitu, ia mengatakan, yang menjadi pemutusnya nanti adalah hakim. Hakim nanti yang melihat mana yang benar, apakah tuntutan JPU atau fakta-fakta di persidangan. “Intinya kita siap menyampaikan pembelaan dan yakin kedua klien kami tidak bersalah,” ujar Agus.
Sumber: Suarakalbar.co.id