|



Kadus Bokak: Saya Tak Paham Arti Persekusi

Kadus Bokak dan dua ketua RT di dusun Bokak saat memberikan keterangan kepada wartawan
Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 
Kepala dusun Bokak Matius Ca'ar, membantah keras terkait pernyataan dirinya ketika di wawancara oleh seseorang yang mengaku bernama Hartono via telpon pada Rabu (22/4) 2020 terkait dugaan Persekusi salah satu warga dusun Bokak oleh sekelompok orang tidak dikenal.

Hasil wawancara itu sudah dimuat di salah satu media online dengan judul " Kasus Bokak Pastikan Tidak Ada Persekusi Warganya, dan Sudah Sesuai Prosedur" padahal dirinya sama sekali tidak mengerti apa itu persekusi. Dirinya mengetahui arti dari persekusi setelah dirinya bersama dua orang ketua RT yaitu ketua RT 02 dan RT 03 saat dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Sekadau pada Rabu (29/4) kemarin.

"Yang saya tahu persekusi itu adalah orang datang seperti rentenir/ penagih hutang yang datang ribut-ribut tarik menarik  barang-barang dirumah korban, itulah maksud saya persekusi menurut pengertian saya.rupanya saya salam hal itu salah menerangkannya, sehinga munculkah bahasa saya seperti yang terbit disalah satu.media online kata Matius Ca'ar kepala dusun Bokak kepada media ini, Kamis, (30/4/2020) di rumahnya.

Karna kata Ca'ar, setelah dirinya di pangil oleh penyidik Polres Sekadau Rabu (29/4)2020) di Mapolres, dan di sana ia dikasih tahu apa itu persekusi, barulah saya mengerti dan mengetahui apa itu persekusi.

Hal yang sama juga di akui oleh Gregorius Toly ketua Rukun Tentanga (RT) 03 dan Plorensius Syafe'i ketua Rukun Tetanga (RT) 02 dusun Bokak. Keduanya  mengatakan hal sama, bahwa mereka tidak tahu apa itu persekusi.

"Sewaktu dimintai keterangan di Mapolres bersama kadus, baru di jelaskan oleh penyidik seperti apa itu persekusi barulah saya tahu," ucap Gregorius Toly dan dibenarkan oleh Plorensius Syafe'i.

Namun,kata dia minta agar kasus itu berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Soal kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, karna sudah masuk ranah hukum,"ucap Ca,ar.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP, Mhd Ginting mengatakan, pengaduan  atas nama Yudi sudah diterima dan sedang ditindak lanjuti. Begitu juga laporan pengaduan dari Pemda Sekadau. "Laporan sudah kami terima, saat ini sedang di tindaklanjuti,"pungkas  Ginting.

Penulis:   Sudarno
Editor:     Tim Redaksi
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini