-->
    |

Lawan Covid-19, Imigrasi Entikong Tingkatkan Pemeriksaan

Petugas kantor kesehatan periksa suhu tubuh pegawai imigrasi dan instansi terkait di PLBN Entikong. (foto: Suarakalbar.co.id)
Entikong, Kapuasrayatoday.com - Di masa pandemi corona, Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia masih akan dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong, Robertus Ferdian Sidharta mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia yang menyalahi undang-undang KeImigrasian di Malaysia baik itu Pekerja Migran Non Prosedural ataupun pelanggaran ke imigrasian lainnya telah usai menjalani masa hukuman.

"Untuk itu akan segera dipulangkan ditengah pademi covid 19," ungkapnya, Minggu (3/5/2020).

Disampaikannya, pemulangan WNI itu berdasarkan informasi dari KJRI sekitar Tanggal 11 Mei mendatang. Tentunya ini bukan pertama kali sejak di umumkannya pandemi Covid-19 di Indonesia pada bulan Maret lalu.

Dijelaskan Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian mengatur tentang Masuk Wilayah Indonesia.

Dalam hal ini negara melindungi warga negara Indonesia untuk kembali ke negaranya, pada pasal 14 ayat (1) berbunyi bahwa setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.

Oleh karena itu di seluruh Perbatasan Internasional baik darat, laut dan udara termasuk PLBN Entikong, petugas selalu siap melaksanakan pemeriksaan bagi WNI yang akan dipulangkan maupun yang pulang secara mandiri termasuk barang bawaannya sesuai SOP pemeriksaan di masa Pandemi Covid-19 selama negara tersebut tidak menutup pintu keluar wilayah negaranya.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri, sebagai Garda terdepan perbatasan kami bersinergi dengan petugas Karantina serta Bea dan cukai serta berbagai petugas yang ada di PLBN seperti BNPP dan pengamanan yaitu TNI dan POLRI," jelasnya.


Bahkan malam haripun pihaknya bersama tim gugus tugas di PLBN Entikong terus berjaga bersama untuk menghindari adanya pelintas yang melalui jalur lain yang tidak melakukan pemeriksaan baik kesehatan.

"Ataupun dokumen keimigrasian dan barang untuk menghindari penyebaran Covid-19," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa petugas imigrasi tidak akan melakukan tindakan selanjutnya tanpa pemeriksaan dari Karantina.

"Begitu prosedurnya, semuanya telah melalui pemeriksaan oleh petugas Karantina Kesehatan, setelah dinyatakan“Clear” berdasarkan Form yang dikeluarkan oleh petugas Karantina, kemudian mereka di data oleh petugas Pamtas yang tergabung dalam gugus tugas Covid-19 dan selanjutnya diberikan tanda masuk bagi WNI tersebut di dokumen keimigrasiannya," paparnya.

Setelah diwawancarai oleh petugas Imigrasi dan diserahkan ke Bea dan Cukai untuk pemeriksaan barang bawaan WNI, selanjutnya diserahkan ke BP4TKI Entikong untuk dilakukan prosedur berikutnya.

"Semua petugas baik Imigrasi dan instansi terkait lainya diwajibkan untuk menggunakan APD lengkap untuk menghindari penyebaran Covid-19 dalam melakukan kegiatan di PLBN Entikong," kata Robertus Ferdian Sidharta.

Bahkan masyarakat perbatasan menggandeng Velox Kalbar untuk ikut berpartisipasi dengan memberikan bantuan APD dan vitamin bagi petugas yang ada di PLBN beberapa waktu lalu.
"Tentunya kami sangat berterima kasih kepada masyarakat," pungkasnya.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini