|



Polisi Gelar Perkara Kasus Rektor UNJ Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud

Ilustrasi gratifikasi. (foto: Suara.com)
Jakarta, Kapuasrayatoday.com - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait penyelidikan kasus dugaan pungutan liar uang Tunjangan Hari Raya atau THR yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa gelar perkara tersebut nantinya akan turut dihadiri oleh perwakilan dari Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
"Kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah memang unsur-unsur itu memang sudah masuk dalam konstruksi perkaranya. Kalau masuk baru naik ke tingkat penyidikan, tapi kalau memang tidak memenuhi unsur-unsur persangkaannya nnti akan kita SP3," kata Yusri kepada wartawan Jumat (29/5/2020).

Yusri lantas mengemukakan bahwa hingga kekinian pihaknya telah memeriksa 23 saksi terkait kasus tersebut. Sebanyak 15 saksi diantaranya dari pihak UNJ.

"Semua data sudah kita kumpulkan," ungkap Yusri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Bagian Kepegawaian Univerisitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).

Dwi Achmad ditangkap lantaran memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Lingkungan Kemendikbud RI. Uang itu dibagikan dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR).

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut uang THR itu, baru dibagikan kepada sebagian pejabat Kemendikbud RI.

Mereka yang sudah menerima yakni, Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," ungkap Karyoto dikonfirmasi, Jumat (22/5).

Adapun instruksi pemberian uang THR kepada pejabat Kemendikbud RI, disebut-sebut atas perintah Rektor UNJ Komarudin. Komarudin memerintahkan Dwi Achmad menggumpulkan uang dengan memalak ke Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta.

"Terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana," ucap Karyoto.

Kekinian, kasus tersebut pun telah dilimpahkan KPK kepada Polda Metro Jaya. Penyelidikan kasus tersebut pun tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Keriminal Khusus.

Sumber: Suara.com

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini