KH Luqman Qasim. (foto: Suarakalbar.co.id) |
Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Bupati Landak bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid untuk saat ini belum bisa dilaksanakan. Hal ini dikarenakan grafik perkembangan kasus Covid-19 terus mengalami kenaikan.
"Karena data dari Pemkab Landak menunjukkan grafik Covid-19 mengalami kenaikan, bisa dikatagorikan belum terkendali," ujar KH Luqman Qosim.
Dia menegaskan bahwa MUI tidak pernah melarang umat Islam untuk beribadah, tetapi mereka mencari solusi terbaik agar tetap menjalankan ibadah dalam suasana Covid-19.
"Kita, pemerintah dan MUI tidak pernah sama sekali melarang beribadah, tetapi disaat tertentu seperti ini justru kita mendorong untuk bertobat dan memperbanyak ibadah, hanya saja tempatnya yang dialihkan," katanya.
KH Luqman Qosim menyampaikan bahwa salat Idul Fitri ini dapat dilaksanakan sendiri di rumah masing-masing.
"Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri sesuai dengan tuntunan, bimbingan dan arahan, bahkan sudah ada syariatnya. Jangan ragu, semua yang sudah disampaikan MUI dan pakar ulama itu sudah punya dasar semua," tegasnya.
Dia turut mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik Lebaran. Menurutnya, berdasarkan standar ahli dibidang kesehatan bahwa kegiatan mudik akan menambah intensitas penularan Covid-19.
Sesuai imbauan pemerintah dalam memutus matarantai penyebaran Covid-19, Ketua MUI Landak meminta masyarakat membatasi kegiatan silaturahmi secara langsung.
"Kemudian juga mengenai kunjung-mengunjung untuk saat ini, saya rasa sudah ada solusinya. Semuanya tergantung niat, selama tidak mengurangi hikmah silaturami, selama kita tidak ada unsur kesengajaan," jelasnya.
Sumber: Suarakalbar.co.id