|



Ikmers Sanggau Mengikuti Bimtek,BPOM dan Disperindagkop Sanggau Untuk Pelatihan Legalitas UMKM

 

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Bimtek pendampingan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Sanggau oleh BPOM,Perindagkop dan Dinkes Sanggau, Membantu UKM cara mendapatkan Izin Edar Produk Pangan dari BPOM, Syarat untuk mendapatkan izin edar produk pangan dari BPOM yaitu untuk memiliki IUI, TDI atau IUMK. di hotel Meldy, Kamis (23/07/2020).

Turut hadir Agus Riyanto.S.Farm.Apt Dari BPOM Sanggau, Galuh Amalia S.si.Apt dari Dinkes Sanggau, Sylvester Roy Wiranto.SE dari Perindagkop Sanggau untuk memberikan materi kepada Usaha Kecil dan Menengah atau yang disingkat UKM.

Agus Riyanto mengatakan UMKM merupakan sebuah istilah dari jenis usaha kecil yang didirikan oleh perorangan atau badan usaha perorangan,jenis usaha yang ditawarkan pun beragam mulai dari produk makanan dan minuman hingga kosmetik yang diproduksi langsung dan dimiliki oleh pendiri UKM itu sendiri.

"Karena diproduksi sendiri ada baiknya produk yang dijual oleh UKM ini melewati pengujian kualitas terlebih dahulu, Salah satunya yakni bekerja sama dengan BPOM". Ucapnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM merupakan sebuah lembaga yang berwenang dalam mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia, sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang dijalankannya terbilang efektif dan efisien untuk mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan para konsumen, Pesannya.

Bagi para pendiri UKM tidak ada salahnya untuk mendaftarkan produk yang diproduksi ke BPOM. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

Dengan begitu, selain menjual produk yang enak atau berkhasiat, tentunya UKM ini juga terpercaya karena telah menjajakan produk yang tepat, benar dan aman untuk konsumennya, Harapannya.

Pendaftaran ini juga bertujuan untuk mendapatkan izin edar, misalnya Izin Edar BPOM MD, yang merupakan perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri dalam skala lebih besar dari rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan wajib izin edar tersebut.

Izin ini dikeluarkan BPOM RI, khususnya bagi setiap usaha yang menghasilkan produk pangan dengan bahan dasar susu, menggunakan bahan tambahan pangan seperti pengawet, penguar rasa dan pewarna, atau produk yang diklaim sebagai penunjang Makanan Pendamping ASI (MPASI), Katanya.

Sebelum mendaftarkan produk Anda, pastikan UKM yang didirikan juga sudah terdaftar. Berikut adalah tata cara memperoleh izin edar BPOM khususnya untuk panganan (Izin Edar BPOM MD).

Persyaratan Administratif (disiapkan dalam 2 rangkap yaitu 1 asli dan 1 fotokopi), Untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri (Manual), Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap, Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Pesannya.

Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan, Untuk pangan olahan impor (Manual).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk Minuman Beralkohol,Hasil audit sarana distribusi, Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.

Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri, Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale), Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.

Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan, Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP.

Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat,informasi tentang masa simpan,informasi tentang kode produksi.

Rancangan label hasil uji produk akhir (Certificate of Analysis), Dokumen Pendukung Lain (jika diperlukan), Sertifikat Merek (jika label mencantumkan, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label.

Sertifikat Organik (jika label mencantumkan logo organik), Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain kentang, kedelai, jagung dan tomat, Keterangan Iradiasi Pangan (jika diproses dengan iradiasi).

Pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan dan penetapan biaya evaluasi, Permohonan Pendaftaran Pangan Olahan dalam rangka evaluasi untuk mendapatkan Izin Edar BPOM MD atau perubahan data Pangan Olahan dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam waktu yang sama Sylvester Roy Wiranto Kabid Perindustrian Menjelaskan Sertifikat Produksi Pangan - Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati / Walikota - melalui Dinas Kesehatan - terhadap produksi pangan Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan khusus, dalam rangka produksi dan peredaran produk makanan, Ucapnya.

"Dengan kata lain, SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar produk pangan, di mana setelah memiliki SPP-IRT produk ini dapat legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas". 

Oleh karena itu, memiliki SPP-IRT dapat mengedarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khusus jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang telah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.

SPP-IRT hanya dapat diminta oleh pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga, dan menghasilkan produk yang disetujui untuk dibeli oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Pesannya.

Pengusaha makanan yang menghasilkan produk susu atau olahan susu, produk yang menggunakan alkohol, menggunakan Bahan Tambahan makanan untuk memperpanjang masa kadaluarsa, produk yang dikemas dalam bentuk kaleng, produk makanan khusus dengan klaim khusus (seperti yang diklaim sebagai Makanan Pendamping ASI, makanan bayi , makanan untuk program diet tertentu, makanan untuk lansia, dsb) tidak dapat meminta SPP-IRT sebagai izin edar, diperlukan harus berupa Sertifikat Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM MD).

Namun, jika diperlukan, uji sampel bahan baku, perlu meminta biaya sendiri di laboratorium. Biaya untuk pemeriksaan laboratorium beragam, tergantung laboratorium, dan jumlah bahan yang perlu dihitung.

Selama produk yang dihasilkan termasuk yang diizinkan untuk dibuat oleh IRTP, seluruh jenis yang dapat dihasilkan dari produk-produk makanan - baik yang terdiri dari perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV / Firma), serta yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) - dapat digunakan SPP-IRT.

Contoh desain label kemasan juga dipersiapkan untuk mendapatkan SPP-IRT. Label kemasan dapat berisi kertas, stiker plastik, atau dicetak langsung di atas bungkus produk (seperti label besar pada kemasan biskuit dan berbagai jenis makanan ringan lainnya). Mengenai peraturan tentang standar label yaitu kemasan, yaitu minimal harus terkait informasi tentang nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih / isi bersih, nama dan alamat IRTP, kode produksi (yang dikutip tanggal produksi), dan nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P -IRT). 

Jika skala produksi telah meningkat sehingga diperlukan usaha yang membutuhkan tempat produksi yang lebih besar - seperti gedung terpisah (di luar rumah tinggal) - maka diperlukan usaha yang lebih baik menggunakan SPP-IRT sebagai izin edarnya, sehingga perlu membuka izin edar sebagai sertifikasi BPOM. 

Izin edar melekat pada jenis produk bukan badan usaha. Jika pemohon menghasilkan beberapa jenis produk dari satu pekembangan produksi yang sama, maka pemohon perlu menambah semua varian produk yang dihasilkan agar petugas Dinas Kesehatan dapat menyediakan nomor kode P-IRT yang sesuai untuk masing-masing produk. 

Ada beberapa jenis perizinan yang harus ditempuh disesuaikan dengan jenis UMKM yang ingin didirikan. Izin yang lebih banyak dan detail biasanya dimiliki oleh UMKM makanan lantaran menyangkut kesehatan manusia.

Pengurusan perizinan bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) hanya akan memberikan surat keterangan bahwa pelaku usaha yang akan mengurus perizinan tersebut benar-benar UMKM yang sudah memiliki usaha. Surat keterangan diperlukan agar tidak ada penyimpangan dengan mengatasnamakan UMKM.

Kemudian, untuk usaha mikro dan kecil skema perizinannya sangat cepat. Pengusaha mikro hanya perlu mengisi satu lembar formulir dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Perizinan ini bisa dikeluarkan sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK),Ucap Roy.

Prosesnya pun gratis,Sedangkan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) izin hanya bisa diterbitkan oleh kabupaten atau kota dan harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Regulasi ini diharapkan dunia usaha akan mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, pendampingan serta kemudahan akses pembiayaan melalui perbankan maupun non-bank.

Manfaat Memiliki IUMK adalah Mendapatkan perlindungan dalam berusaha,dengan memiliki izin maka UMKM bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. Sebab, usaha yang mereka lakukan telah legal secara hukum. Mendapatkan pendampingan pengembangan usaha.

UMKM yang telah memiliki IUMK juga berhak untuk mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Selain itu, pelaku usaha juga berhak mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah atau lembaga lainnya.

Lebih mudah menjalin kerja sama dengan memiliki IUMK maka sebuah UKM memiliki tanda legalitas resmi, sehingga dapat memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha.

IUMK merupakan bentuk legalitas resmi yang mendapatkan pengakuan sah dari berbagai pihak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dimana menunjukkan kepatuhan pelaku UKM terhadap hukum yang berlaku.

Mendorong para pengelola UKM untuk sadar pajak dengan membayar pajak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan

Salah satu dokumen yang digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman modal usaha di lembaga keuangan bank maupun non bank adalah dokumen perijinan resmi. IUMK merupakan surat yang menyatakan legalitas suatu usaha. Sehingga, pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman dengan mudah.

Untuk saat ini pun pengurusan IUMK juga dipermudah dengan adanya Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pemerintah. Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik tersebut memudahkan proses perizinan terintegrasi dari daerah ke pusat dan tidak perlu memakan waktu lama. Sistem berupa website dan aplikasi mobile bernama www.geraisamer.com untuk menjual secara online.

Gerai Samer juga menyediakan tempat untuk pelaku usaha UMKM menjajakan dagangan (marketplace). Selain itu, sistem tersebut menyediakan data analitik sehingga pemerintah bisa terbantu untuk mengetahui sebaran UMKM di seluruh Kab.sanggau.

Ada pula fitur financial technology (fintech) untuk dimanfaatkan pelaku UMKM yang kekurangan modal tidak perlu repot mengajukan pinjaman ke bank. Mereka tinggal mengklik layanan fintech guna menggaet investor mendanai pembuatan produk yang dipasarkan.

Galuh Amalia mewakili Dinkes Sanggau mengatakan bagi pelaku UMKM di bidang makanan berbasis home industry ada tambahan izin yang harus diurus yakni izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan setempat. Pengurusannya cukup mudah. Bisa datang ke kantor Dinas Kesehatan dengan lokasi produksi untuk mendapatkan formulir isian, Katanya.

Lengkapi formulir tersebut dengan data yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP penanggung jawab usaha, lokasi usaha, jenis produk, dan label kemasan produk. Pihak Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi untuk melihat dan memberi arahan mengenai proses dan layout ruang produksi yang baik sesuai standar kebersihan dan kesehatan, Ucapannya.

Pihak Dinkes juga akan membawa beberapa sampel produk untuk diuji lebih lanjut kandungannya. Setelah itu, pelaku UMKM diminta mengikuti training tentang produksi home industri termasuk pengemasan produk sebelum sertifikat PIRT dikeluarkan. Selanjutnya, kita juga bisa mengurus sertifikat halal ke LP POM MUI setempat dengan prosedur yang mirip dengan pengurusan izin PIRT.

Hanya saja, pemeriksaannya lebih pada sisi kehalalan bahan baku dan proses produksi produknya. Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memiliki program sertifikasi PIRT dan Halal gratis bagi UMKM yang baru memulai usahanya. Kalian bisa langsung datang ke Dinkes dan Disperindag setempat untuk menanyakan langsung tentang program tersebut.(Cecep).


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini