|



Kapolres Bengkayang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2020

Kapolres Bengkayang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2020. (foto: Suarakalbar.co.id)
Bengkayang, Kapuasrayatoday.com  – Polres  Bengkayang akan menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi Patuh Kapuas-2020.

Pelaksanaan Operasi dimulai dengan dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan yang dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma yang diikuti seluruh personel Polres Bengkayang di Halaman Mako Polres Bengkayang, Kamis (23/07/20).

Dalam sambutannya Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma menyampaikan amanat dari Kapolda Kalimantan Barat bahw permasalahan dibidang lalu lintas, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis, terlebih saat ini pemerintah memberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Sebagai konsekuensi, kita  harus tetap memedomani protokol kesehatan serta dilengkapi dengan alat pelindung diri”, ucap Kapolre Bengkayang.

Kapolres Bengkayang mengatakan bahwa salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan. Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas. dalam konteks ini, lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas.

“Keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukan dari Political Will pengguna lalu lintas. Kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah”, tuturnya.

Kepada seluruh personel Polres Bengkayang, AKBP NB. Darma mengingatkan kepada seluruh personelnya untuk memanjatkan doa sebelum maelaksanakan tugas, utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani SOP.

“Utamanakan protokol kesehatan dan tetap jaga kesehatan, hindari tindakan pungli dan lakukan tugas  dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat”, tutupnya.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas-2020 dimulai tanggal 23 Juli hingga 05 Agustus 2020 dengan sasaran tidak menggunakan Helm SNI, berboncengan melebihi kapasitas, menggunakan knalpot Blong/Racing, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, kelebihan muatan dan Over Dimensi.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini