|



Timanggung Siapkan Sanksi Adat Bagi Pembakar Lahan di Mempawah

 Rapat pembahasan Pergub Nomor 103/2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal yang digagas Polres Mempawah. (foto: Suara Kalbar)
Mempawah, Kapuasrayatoday.com -Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, mengungkapkan pernyataan menarik dalam upaya meminimalisir kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Mempawah.

Menurutnya, bagi pihak yang membakar hutan dan lahan, bisa dikenai sanksi adat. Dan untuk itu, pemangku adat di Kabupaten Mempawah diminta agar segera mempersiapkan aturan tertulis jika terjadi pelanggaran aturan. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulus Sinaga dalam Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur  (Pergub) Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (30/07/2020) pagi.

Dalam rapat yang digagas oleh Polres Mempawah ini, Tulus Sinaga selanjutnya mengatakan, dalam Pergub Nomor 103 telah diatur secara rinci tentang teknis pembakaran lahan pertanian, baik aturan maupun sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

“Karenanya, kami di Polres Mempawah berharap para pemangku adat dapat merincikan dan mensosialisasikan regulasi ini ke masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang berladang bisa memahami aturan dan sanksi-sanksi dalam Pergub Nomor 103/2020 tersebut,” tegas Kapolres.

Jika sanksi adat telah dipersiapkan secara tertulis, tambahnya, maka saat terjadi pelanggaran dalam pembakaran hutan dan lahan, para pemangku adat sudah memiliki dasar yang jelas dalam upaya penindakan.

Berdasarkan prediksi BMKG, dalam waktu dekat musim kemarau akan segera tiba di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan jika tak segera diantisipasi, dapat menjadi bencana nasional yang merugikan seluruh sektor kehidupan.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah, Amon Amed, dalam kesempatan itu mengungkapkan penilaian, bahwa Pergub 103 tersebut sudah tepat. Sebab regulasi dan tahapan telah tertata dengan baik.

“Dengan demikian, jika ada yang melanggar aturan yang telah dibuat, silakan diproses sesuai aturan hukum. Misalnya, membakar lahan untuk membuka kebun sawit yang tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 Pergub 103 tersebut, silakan diproses. Kami tidak akan melakukan pembelaan,” tegas Amon Amed.

Ia juga mengungkapkan, DAD Kabupaten Mempawah telah mensosialisasikan Pergub 103/2020 ke masyarakat pada 26 Juli 2020 di BLPP Anjongan, Kecamatan Anjongan, dalam rangkaian acara Ritual Nimang Padi Naik Dango ke-35.

Sedangkan Koordinator Timanggung Kabupaten Mempawah, Matius Manaf, mendukung penuh pernyataan Kapolres terkait aturan tertulis terkait sanksi adat yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar Pergub 103.

Ia mengatakan, dalam Pasal 10 yang mengatur tentang sanksi yang menjadi tanggung jawab para Timanggung, bisa terlaksana jika terjalin sinergitas antara Timanggung dengan pemerintah tingkat bawah, yakni RT, RW, dusun hingga desa.

 “Pada prinsipnya, kami siap membuat aturan tertulis terkait sanksi adat dan mensosialisasikannya ke masyarakat. Namun tentu kami butuh dukungan semua pihak agar pelaksanaan regulasi bisa berjalan baik,” ujarnya.

Bupati Mempawah, Erlina, dalam sambutannya, mengapresiasi gagasan Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga untuk melaksanakan rapat pembahasan Pergub Nomor 103/2020 ini. Erlina menyampaikan harapan, jika kemarau terjadi di Kabupaten Mempawah, jangan ada lagi kebakaran hutan dan lahan.

“Pemerintah Kabupaten Mempawah beserta seluruh jajaran akan mendukung penuh upaya pencegahan dan penanganan karhutla ini. Perlu kerjasama semua pihak agar Pergub 103/2020 bisa disosialisasikan hingga ke masyarakat bawah,” imbuh dia. (Suara Kalbar)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini