|



33 Karyawan PDAM Sekadau Ikuti Penyuluhan Hukum Dari Kejari Sekadau

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
33 orang karyawan PDAM Sirin Meragun kabupaten Sekadau pada Rabu (2/9) 2020 mengikuti pelatihan tentang pemahaman hukum yang diselengarakan di Gedung Ketaketik jalam Merdeka Selatan Sekadau.

Sebagai nara sumber dalam kegitan tersebut,pihak PDAM meghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Cumundo Trisno.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Cumondo Trisno mengatakan pengawasan di internal PDAM sendiri perlu di perkuat. Karena jangan sampai masyarakat mengeluh terhadap pelayanan PDAM."Yang rawan korupsi di PDAM adalah pengadaan material pemasangan baru. Sehinga pengawasan internal perlu diperkuat" ucap Cumondo Trisno.

Direktur PDAM Sirin Maragun Yok Kelak mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Hukum dan Saber Pungli untuk menghindari pelanggaran Hukum. "Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang Hukum, agar kita bisa bekerja lebih  produktif dan terhindar dari masalah hukum" ucap Yok.

Selain itu, kegiatan pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara PDAM Sirin Meragun dengan Kejaksaan Negeri Sekadau.

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekada Cumondo Trisno beserta Staff, Direktur PDAM Sirin Meragun Yok Kelak dan seluruh Karyawan.

Penulis.        Tim liputan
Editor.            Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini