|



Dewan Minta Gugus Tugas Perlakukan Pasien Covid-19 Sesuai Standar


Sekadau
, Kapuasrayatoday.
com-

Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid - 19 di Sekadau berdasarkan Data dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dari hasil pemeriksaan Polymirase Chain Reaction (PCR) di Laboratorium RS.Untan Pontianak dikirim Oktober - November 2020 sudah 36 orang.

Jumlah ini tentu mengejutkan kita semua, pasalnya semua yang terkomfirmasi-rata kluster petugas kesehatan.Namun, yang mengherankan tindakan terhadap pasien covid-19 tim gugus tugas kurang memadai. 

Pasien hanya di biarkan sembuh dengan sendirinya setelah di minta isolasi mandiri.Hal ini dikatakan oleh Yosef Sumardi aalah seorang anggota DPRD kabupaten Sekadau ketika dihubungi media melalui telpon selulernya, Senin (9/11/2020).

Ia menyayangkan, perlakuan dari tim gugus tugas percepatan penangganan covid-19. Karna menurut dia, pasien yang sudah dinyatakan positip melalui tes Swab, tidak ada tindakan apapun dari tim gugus tugas.

"Kita minta tim gugus tugas beserta tim medisnya untuk mengecek pasien yang sudah dinyatakan positip, kapan harus isolasi dan kapan harus selesai isolasi mandiri," kata Yosef Sumardi.

Sebab tambah Yosef, kalau tidak ada kejelasan kapan dan seperti apa perlakuan terhadap pasien covid-19. Selama ini biasa-biasa saja tutur Yosef.

Padahal kata dia, kalau menurut aturan semua harus sesuai dengan prokes. Karna, sebagai pasien mereka terlihat sehat. Namun sampai kapan mereka bisa bebas bekerja. Sebab, kalau sudah terkomfirmasi, untuk bekerja sepertinya susah, karna pasti dihindari orang lain, ketika bertemu. Keadaan ini harus ada kejelasan dari tim gugus tugas pinta Yosef.

"Apakah perlu swab lagi ketika sudah 14 hari melakukan isolasi mandiri," katanya lagi.

Seharus, bila sudah ada hasil swab tersebut keluar, tim gugus tugas harusnya langsung mengisolasi pasien.

Karna kata Yosef lagi, pasien yang telah dinyatakan positif terkomfimasi covid-19 mestinya ada tempat isolasi khusus, seperti di daerah lain.

Namun, anehnya di Sekadau semua pasien dibiarkan menggurus diri sendiri tanpa ada arahan dari tim gugus tugas.



Di komfirmasi terpisah kepada juru bicara gugus tugas yang juga Plt kadinkes Sekadau Henry Alpius ia mengatakan, bahwa penangganan sudah sesuai dengan prosdur tetap (Protap) ed 5,  jadi semua tenaga kesehatan (Nakes ) yang terkomfimasi positif kita minta isolasi mandiri, apabila setelah di periksa  jika tidak ada gejala ( asimtomatis). Namun, bagi yang bergejala akan di isolasi di Rumah Sakit.

"Semuanya sudah kita tangani sesuai protap, karna ada pergantian protap penangganan," kata Henry.

Penulis.     Tim liputan

Editor.         Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini