|



Dewan Terima 3 Nota Raperda Dari Pihak Eksekutif

 


Sekadau
,Kapuasrayatoday.com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau pada Rabu (11/11) 20202 menerima nota pengantar tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dari eksekutif yang disampaikan langsung oleh Pjs Bupati Sri Jumadiatin.

Penyampaian nota pengantar Raperda berlangsung dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan ke-1 di ruang sidang utama DPRD Sekadau.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sekadau, Radius Efendy dengan dihadiri anggota DPRD dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sekadau.

Adapun Raperda yang diakan dibahas yaitu tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah, pembentukan susunan perangkat daerah.

Pjs Bupati Sekadau Sri Jumiadatin menyampaikan, ketiga raperda tersebut nantinya akan di bahas bersama dalam rapat kerja antara Tim Pansus DPRD bersama tim eksekutif.

"Saya mengharapkan agar dalam pembahasan nanti kita benar-benar bersinergi mengkaji subsitansi yang di atur dalam perda tersebut," harapnya.

Penyempurnaan peraturan juga dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolan, keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.


Ketua DPRD Radius Efendy di rapat peripurna itu juga  menyampaikan terkait perda tentang keuangan daerah.

"Dibentuknya perda ini untuk penyempurnaan, mengatur pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Menurutnya, untuk menjaga tiga pilar menjaga keuangan daerah yang baik tranparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

“Menjadi kewenangan di kabupaten Sekadau sesuai dengan ketentuan Pemerintah mengalami perubahan, sehingga perlu pencabutan Perda kabupaten sekadau menjadi kewenangan pemerintah kabupaten beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sehingga perlu pencabutan dan perlu membuat perda Kabupaten Sekadau,”pungkasnya.


Penulis.  Tim Liputan

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini