|



Dikecam PBB, Jepang Bela Penahanannya Terhadap Ghosn

Mantan bos Renault-Nissan Carlos Ghosn saat menggelar konferensi pers di Beirut, Lebanon, 8 Januari 2020. (foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com
- Pemerintah Jepang, Selasa (24/11), mengecam laporan oleh panel ahli HAM PBB yang mengatakan bahwa mantan bos Renault-Nissan Carlos Ghosn, telah ditahan secara keliru di Jepang.

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan, Senin (23/11), panel yang dikenal sebagai Kelompok Kerja untuk Penahanan Sewenang-wenang itu juga mendesak pemerintah Jepang untuk memberi kompensasi kepada Ghosn atas kekeliruan tindakan mereka.

Menurut laporan itu, kelompok kerja tersebut mendapati bahwa penangkapan Ghosn di Jepang pada akhir 2018 dan awal 2019 adalah sewenang-wenang dan meminta pemerintah Jepang untuk "mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki situasi terkait Ghosn tanpa penundaan."

Menteri Kehakiman Jepang Yoko Kamikawa menyebut laporan itu sebagai pandangan yang sama sekali tidak dapat diterima, dan tidak akan mengubah apa pun dalam proses hukum negara itu.

"Tanpa memahami sistem peradilan pidana Jepang dan hanya mengandalkan tuduhan sepihak Ghosn, sangat disesalkan bahwa opini tertulis yang didasarkan pada kesalahpahaman yang jelas tentang fakta dipublikasikan," kata Kamikawa dalam konferensi pers.

"Pemerintah Jepang baru saja mengajukan keberatan resmi dan ingin terus memberikan informasi dan memperbaiki kesalahpahaman faktual," kata Kamikawa.

Sementara Ghosn tidak lagi di Jepang, karena berhasil melarikan diri, opini panel pakar HAM PBB tersebut dapat mempengaruhi pengadilan di negara itu, dan negara lain yang terkait.

Opini ini dapat mempengaruhi, misalnya, kemungkinan ekstradisi dua warga Amerika, Michael Taylor dan putranya, Peter, yang menurut jaksa penuntut Jepang membantu Ghosn itu menyelinap keluar dari Jepang.

Ghosn, 66, yang berkewarganegaraan Perancis, Lebanon dan Brazil, memimpin produsen mobil Jepang Nissan selama dua dekade, dan menyelamatkannya dari kebangkrutan.

Ia ditangkap pada November 2018 atas tuduhan pelanggaran kepercayaan, menyalahgunakan aset perusahaan untuk keuntungan pribadi, dan melanggar undang-undang sekuritas karena tidak sepenuhnya mengungkapkan kompensasi yang diperolehnya. Dia menyangkal melakukan kesalahan-kesalahan itu.

Pada bulan Desember, dia melarikan diri dari Jepang ke Lebanon setelah dibebaskan dengan jaminan sementara menunggu persidangan.

Interpol telah mengeluarkan pemberitahuan yang diinginkan pemerintah Jepang tetapi ekstradisinya dari Lebanon tidak mungkin terjadi.

Pendapat kelompok kerja itu tidak mengikat negara yang menjadi target, tetapi bertujuan untuk memastikan agar semua negara anggota PBB memenuhi komitmen mereka terhadap penegakan HAM. (VOA)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini