|



Marak Isu PSU, Ini Tangapan Tim Koalisi PAS


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - Koalisi pemenangan Pasangan Aron-Subandrio  angkat suara terkait maraknya isu pemungutan suara ulang (PSU) hasil Pilkada Sekadau tahun 2020.

Sekretaris koalisi PAS, Teguh Arif Hardianto meminta masyarakat Kabupaten Sekadau untuk tetap tenang dan tidak gegabah dalam menyikapi isu yang berhembus tentang PSU.

"Tetap menjalankan aktivitas kegiatan sehari-hari seperti biasa. Khusus kepada tim pemenangan dan pendukung PAS, untuk tidak terpancing, terprovokasi, dan emosional dalam menyikapi berita berita tersebut," ucap Teguh, Rabu (17/2).

Koalisi PAS juga meminta semua elemen masyarakat baik elit-elit politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pejabat daerah di Kabupaten Sekadau untuk tidak berasumsi sendiri dalam menyimpulkan tindaklanjut sengketa pilkada Kabupaten Sekadau sebelum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Berkaitan dengan hasil 33 daerah yang telah diputuskan oleh MK, dimana perkara perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Sekadau tidak termasuk di antata 33 daerah tersebut, koalisi PAS memaklumi hal tersebut karena secara hukum syarat formil yaitu tenggat waktu pengajuan gugatan dan nilai perselisihan suara berdasarkan pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 tentang syarat minimal perselisihan suara yang diajukan pemohon memenuhi ambang batas dibawah dua persen.

"Berkenaan dengan apakah akan adanya PSU, kami berpedoman pada Pasal 373 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017 dan pasal 66 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2019 tentang batas waktu pelaksanaan PSU. Sehingga untuk pelaksanaan PSU telah lewat tenggat waktunya. PSU belum tentu menjadi obat mujarab mengobati persoalan administrasi pemilu yang terjadi di tempat pemungutan suara," beber Teguh.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, Pemilu merupakan sarana melakukan pergantian kekuasaan melalui cara damai sebagai bentuk perwujudan demokrasi.

"Wajib dihormati oleh semua pihak," pungkas Teguh.

Penulis : rilis

Editor.   : Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini