|



Polres Sekadau Gelar FGD, Bahas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla


Sekadau, Kapuasrayatoday.com - 

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyampaikan landasan hukum terkait karhutla dalam FGD (Focus Grup Discussion) yang berlangsung di Hotel Vinca Borneo, Kamis (25/3) 2021.

Kegiatan tersebut mengambil tema "Optimalisasi peran kepala desa dan pemangku adat pencegahan dan pengendalian karhutla dalam rangka mewujudkan Kabupaten sekadau bebas dari asap".

Mengawali krisisnya, Kapolres menyampaikan bahwa karhutla saat ini menjadi topik yang sedang tren dan menjadi isu nasional mengingat begitu luasnya dampak yang ditimbulkannya sehingga perlu penanganan yang tepat. 

Kapolres menjelaskan, landasan hukum tentang larangan membuka lahan dengan cara pandang bagi masyarakat maupun Koorporasi tertuang dalam UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan dan KUHP.

Landasan hukum tersebut, lanjut Kapolres, perkembangannya masih memperhatikan kearifan lokal, melalui Pergub kalbar nomor 103 tahun 2020 yang berisi syarat dan ketentuan pada saat membuka lahan.

"Antara lain pembakaran terbatas dan terkendali maksimal 2 hektar untuk KK, adanya sekat bakar untuk mencegah penjalaran api, penyediaan alat pemadam yang memadai, melaporkan kepada pemilik lahan sekitar saat setiap, dilakukan secara bergiliran melalui izin perangkat desa", jelas Kapolres.

"Ketentuan lain yang harus dipatuhi dalam Pergub Kalbar, saat menggunakan anginnya mulai dari tepi sesuai arah dan hanya boleh dilakukan pada lahan mineral, tidak boleh pada lahan gambut," timpalnya. 

Kapolres mengharapkan pemangku adat maupun kepala desa dapat mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat agar mereka paham ketentuan atau regulasi yang harus ditaati dalam pembukaan lahan.

"Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak karhutla, mewujudkan wilayah Kabupaten Sekadau yang bebas asap, sesuai tema kegiatan ini," jelas Kapolres mengakhiri sambutan sekaligus membuka kegiatan.

Turut hadir Plh. Bupati Sekadau, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Manggala Agni, Danramil, DAD, Kapolsek jajaran, perwakilan kepala desa dan ketua adat di Kabupaten Sekadau.(hms/red)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini