|



SPKS Sekadau, Adakan Konsolidasi PSL dan PPL


Sekadau,Kapuasrayatoday.com -

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kabupaten Sekadau,mengadakan pertemuan yang bersifat rutin di Sekretariat SPKS Jalan Merdeka Timur Sekadau pada Selasa (9/3) 2021.

Pertemuan tersebut juga dihadiri kepala bidang perkebunan dinas DKP3 kabupaten Sekadau  Ifan Nurparia, beserta para petugas penyuluh lapangan (PPL) di 4 desa binaan SPKS yaitu PPL desa Ensalang, PPL  desa Seberang Kapuas,PPL desa Engkersik dan PPL desa Setawar kecamatan Sekadau Hulu.

Dalam kegiatan yang bertajuk "Pembinaan dan Penguatan Kelompok Tani" ini mendatangkan pembicara fasilitator daerah SPKS Eko Sukamto.

Ketua SPKS kabupaten Sekadau Bernadus Mohtar mengatakan, pertemuan rutin ini kita laksanakan sebagai media impormasi, dengan harapan kelompok pekebun bisa mendapat impormasi dan pembinaan dari Penyuluh Sawit Lestari (PSL) dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dari dinas DKP3 kabupaten Sekadau. Selama ini PPL lebih identik dengan pertanian tanaman pangan kata Mohtar.

Kedepan sambung Mohtar,selain mahir dalam membina petani tanaman pangan,  PPL juga harus bisa memberikan penyuluhan kepada petani sawit  swadaya harapnya.

Sebab, sambung dia SPKS mempunyai agenda besar terhadap petani sawit swadaya, yaitu menuju sertifikas RSPO atau ISPO ungkapnya.

Di tempat yang sama pasilitator daerah SPKS Eko Sukamto menyebutkan, pemberlakuan pasar bebas saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri kelapa sawit. Ditingkat internasional kita diwajibkan melaksanakan pasar bebas,kata Eko Sukamto.

Di satu sisi, kata Eko Sukamto lagi Provinsi Kalbar memiliki Pergub no 63 tahun 2018 yang mengatur tentang regulasi pasar TBS, untuk memperkuat regulasi ini pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan penegakan hukum bagi PKS - PKS yang menyalahgunakan aturan tersebut tegas Eko Sukamto.

Regulasi pasar TBS sambung dia lagi, harus melalui  kelembagaan petani yang bermitra dengan PKS pungkas Eko Sukamto.

Sementara itu kepala bidang perkebunan dinas DKP3 kabupaten Sekadau Ifan Nurpatria mengatakan, Pemerintah daerah berusaha mendorong regulasi Pergub no 63 tahun 2018 tentang tata niaga TBS. 

Kedepan lanjut Ifan Nurpatria, cepat atau lambat kita menuju kesana. 

Dinas sangat mendukung program yang di gagas oleh SPKS. Karena program ini selain membatu petani swadaya, dinas juga merasa sangat terbantu karena sejalan dengan program yang kita canangkan pungkas Ifan.

Penulis.     Sudarno.

Editor.        Tim Redaksi

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini