|



Terlilit Hutang, LO Nekad Jual Sabu Untuk Bayar Rentenir


Mempawah,Kapuasrayatoday.com – RU, (35), biasa disapa LO, warga Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, sebenarnya nyaris saja ditangkap polisi karena kerap menjual narkotika jenis sabu pada Selasa (1/6/2021).

Namun ketika rumahnya di Gang Reformasi, Jalan Raya Jurusan Pontianak, digeledah polisi, saat itu tak ditemukan barang bukti.

Kegagalan polisi menangkapnya, seharusnya menjadi peringatan keras agar dia berhenti menjual narkotika yang merusak itu.

Namun karena desakan tujuh rentenir yang terus menagih utang, RU alias LO, tetap nekat menjalankan bisnis haramnya, mengedarkan sabu bagi para pelanggan.

Nasib apes pun kembali datang. Ia akhirnya benar-benar ditangkap polisi pada Jumat (4/6/2021), persis di depan rumahnya, berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,33 gram.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap Ru alias LO di Sungai Pinyuh.

Dijelaskan Eldyg, penangkapan terhadap RU alias LO benar-benar membutuhkan kesabaran dan kecerdikan polisi. Sebab, ia dikenal licin dan pandai menyembunyikan barang bukti.

“Pada Selasa lalu, tepatnya 1 Juni 2021, kediamannya sempat kami gerebek, tapi saat itu kami gagal karena tak berhasil menemukan barang bukti,” ungkap Eldyg.

Polisi mengira, akibat penggerebekan itu, tersangka RU alias LO akan berhenti menjual sabu. Namun  ternyata ia tetap nekat menjalankan bisnis haramnya.

Usut punya usut, dia rupanya telah terjerat dengan tujuh orang rentenir yang terus datang menagih utang. Karena desakan harus membayar utang berbunga tinggi itu lah, RU alias LO pun gelap mata.

Lalu, pada Jumat (4/6/2021) dinihari, Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah kembali mendapat informasi, dia tengah bersepeda motor usai mengambil “barang dagangan” ke luar kota.

“Nah, mendapat informasi masyarakat tersebut, kami melakukan pengintaian. Pada Jumat dinihari, tepatnya 4 Juni 2021 pukul 01.40 WIB, kami melihatnya melintasi kawasan Jalan Raya Nusapati dengan sepeda motor Yamaha Mio KB 3674 ZS warna putih," beber Eldyg.

Tak ayal, polisi melakukan pembuntutan. Saat tersangka RU alias LO tiba di depan rumahnya, Gang Reformasi Sungai Pinyuh, dia pun langsung dibekuk petugas.

“Sebagai saksi penggeledahan, kami memanggil Ketua RT setempat. Setelah Ketua RT hadir, kami meminta tersangka RU alias LO melepaskan kedua alas kaki atau sendal yang dikenakannya,” jelas Eldyg.

Pada sendal kanan, polisi melihat ada bungkusan plastik kecil berwarna hitam. Dan disaksikan Ketua RT pula, plastik hitam itu dibuka.

Ternyata, isinya dua buah klip plastik transparan berisikan kristal warna putih narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2,33 gram.

“Saat itu juga, tersangka RU alias LO mengakui barang itu miliknya. Ia langsung kami amankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Eldyg.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, sepasang sendal dan satu unit handphone android.

Sumber.     Suara Kalbar.co.id

Editor.         Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini