|



Dewan Gelar Paripurna Pengantar Raperda Pertangung Jawaban APBD 2020


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengelar sidang paripurna ke 5 pada masa sidang ke 3 tahun 2021 untuk membahas tentang pelaksanaan APDB tahun 2020 yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD pada Senin (5/7) 2021.

Sidang paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Sekadau Radius Efendy, didampingi dua wakil ketua Handi dan Zainal serta dihadiri 17 anggota DPRD, para pimpinan OPD dan SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau.

Bupati Sekadau yang mewakili Pj Sekda Frans Zeno mengatakan rancangan peraturan daerah yang akan kita bahas bersama adalah tentang pertangung jawaban pengunaan APBD tahun 2020.

Zeno menyampaikan,kabupaten Sekadau hingga tahun 2020 sudah meraih WTP ke 9 berturut-turut - turut. Dan ini merupakan hasil kerja sama semua pihak kata Zeno.

Untuk tahun 2020 realisasi belanja mencapai 97,99 persen dari total angaran 908,81 milyar.

Sedangkan pendapatan,dari 18 jenis pendapatan, jika dibandingkan dengan pendapatan tahun sebelumnya, maka terjadi peningkatan sebesar 5,01 persen atau 626,7 juta.

Untuk restribusi, dari 15 jenis restribusi yang dikelola oleh Pemkab Sekadau, restribusi yang paling besar persentase pendapatannya adalah pelayanan Tera ulang, IMB, restribusi izin tenaga kerja asing (INTA), serta restribusi usaha daerah. Sedangkan restribusi yang tidak mencapai target adalah restribusi tentang layanan kesehatan yang hanya mencapai 26,19 persen, restribusi parkir di jalan umum 27,86 persen, restribusi penggunaan barang milik daerah 20,08 persen dan restribusi pelabuhan pelayanan tidak terealisasi sama sekali.

Sebagai impormasi, sejak tahun 2006 sampai tahun 2020 penyertaan moda Pemkab Sekadau pada PT. Bank Kalimantan Barat cabang Sekadau sudah sebesar 54.32 Milyar rupiah.

Penulis. Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini