|



Kejari Sekadau Musnahkan 88,27 Gram Sabu dan BB Tindak Pidana Umum Yang Sudah Inkracht

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum selama 1 tahun, di halaman Kantor Kejari Sekadau komplek perkantoran Pemda Sekadau pada Senin (12/7) 2021.



bukti pemusnahan barang (BB) adalah untuk memusnahkan BB yang sudah memikiki hukum tetap (Inkracht) sesuai dengan keputusan pengadilan.

Kejari Sekadau, Trisno Cumondo SH mengatakan, adapun barang bukti (BB) yang akan dimusnahkan terdiri dari 88,27 gram Narkoba jenis sabu, BB tindak pidana PETI, BB tindak pidana pencabulan dan perlindungan anak, BB Pencurian, BB Perlindungan satwa, dan kasus Penganiayaan, serta kasus Asusila kata Trisno Cumondo dalam sambutannya.

Adapun BB yang dimusnahkan lanjut Trisno Cumondo antara lain, Narkoba 6 kasus (88,27) gram sabu, 5 kasus pencabulan/ perlindungan anak 5 Kasus (Pakaian + Kasur) PETI 3 kasus (Mesin Dongpeng, gaul Spiral, dan alat dulang) Pencurian Tangan Telepon 6 kasus, Satwa pembohong 1 kasus (kandang besi), Perjudian, Tindakan asusila, dan penganianyaan 1 kasus.



Usai pemaparan BB, dilanjutkan dengan pemusnahan BB Sabu yang dilarutkan dalam air yang sudah dicampur dengan pembersih lantai. Sedangkan BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar ditempat yang sudah tersedia.



Pemusnahan BB dihadiri Kejari Sekadau Trisno Cumondo SH, beserta jajarannya, Kasat Narkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo,Perwakilan dari Dinas Kesehatan, PP dan KB kabupaten Sekadau,Perwakilan dari RSUD Sekadau, serta tamu undangan lainnya.

Penulis. Sudarno.

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini